News

Tak Perlu Galau! Menpan Beri Solusi Bagi Honorer yang Tidak Diangkat PPPK 2024

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Selasa 11 Jun 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi pengangkatan PPPK

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap pegawai honorer.

Nama-nama tersebut adalah yang masuk dalam database BKN dan sebagai syarat diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hasilnya ada 1.788.851 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Dari jumlah tersebut, ternyata masih ada 770 ribu nama yang terancam tidak diangkat jadi PPPK tahun ini.

Terkait hal itu, MenPANRB Abdullah Azwar Anas memberikan dua solusi bagi honorer yang tidak diangkat jadi PPPK 2024.

"Solusi kami berikan bertujuan agar adil untuk semua pihak," katanya ketika dilansir Ayojakarta.com dari laman menpan.go.id, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga: Kabar Baik! Bansos Tambahan Segera Disalurkan untuk KPM Kategori Tertentu, Penerima BPNT dan PKH Tidak Dapat?

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, paling lambat Desember 2024 di instansi pemerintah sudah tidak boleh ada tenaga honorer.

Untuk itu, pemerintah berupaya agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK melalui seleksi CASN 2024.

Apalagi MenPANRB telah memastikan, jika alokasi PPPK 2024 100% untuk tenaga honorer.

Lalu, bagaimana nasib 770 ribu honorer yang tidak dapat terangkat jadi PPPK 2024?

Honorer yang tidak terangkat jadi PPPK, adalah cleaning service, sopir, office boy, petugas keamanan dan lainnya.

Sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, pemerintah memberikan dua solusi bagi honorer yang tidak diangkat jadi PPPK 2024.

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Soshum yang Berpeluang Kerja di BUMN, Peluang Karir yang Menjanjikan

1. Tidak ada PHK massal honorer 2024

Meski tenaga honorer tidak diangkat jadi PPPK 2024, KemenPANRB memastikan mereka tidak akan di-PHK.

Untuk itu, mereka masih tetap bekerja hingga 2025.

2. Tidak ada pengurangan pendapatan honorer

Tenaga honorer tidak akan dikurangi pendapatannya. Artinya mereka tetap akan digaji meski tidak diangkat jadi PPPK 2024.***

Baca Juga: 3 Hari Lagi Ditutup! Sebanyak 1.608 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat, Ini 3 Sekolah Kedinasan dengan Jumlah TMS Terbanyak

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman