AYOJAKARTA.COM - Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Briptu Rian Dwi Wicaksono yang menjadi korban dari kasus viral istri bakar suami.
Sebelumnya, Briptu Rian yang juga merupakan anggota polisi sempat mengalami luka bakar hingga 90 persen usai dibakar oleh tersangka FN, istrinya.
Jenazah Briptu Rian selanjutnya dibawa menuju ke kampung halamanya yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang untuk dimakamkan.
Terkait dengan pemakaman terhadap almarhum Briptu Rian, Daniel Somanonasa selaku Kapolres Kota Mojokerto beberkan beberapa hal ini.
Kepada awak media, Daniel menyebut proses pemakaman terhadap salah satu anggotanya tersebut akan dilakukan secara kedinasan.
Baca Juga: 8 Fakta Psikologi Orang yang Pendiam, Benarkah Salah Satunya Mudah Marah?
“9 Juni sekitar 12:55 kita dapat informasi bahwa korban RDW telah meninggal dunia secara medis, kita sudah berkoordinasi dan akan dimakamkan secara kedinasan,” ungkap Daniel.
Akibat perbuatanya, FN yang masih tercatat sebagai anggota kepolisian berpangkat Briptu di Polres Mojokerto Kota ditetapkan sebagai dalam kasus KDRT.
FN diduga menyiram bahan bakar ke tubuh Rian saat terjadi permasalahan di dalam rumah tangga, sekembalinya dari bekerja.
Percikan api yang berada di tempat perkelahian pasutri menyebabkan Briptu Rian mengalami luka korban serius.
Usai melampiaskan emosinya, tersangka Briptu FN sempat melakukan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.
Selain itu, Briptu FN juga masih sempat melakukan permintaan maaf kepada Briptu Rian sebelum akhirnya dinyatakan tidak bernyawa.
Dugaan Motif
Sehubungan dengan dugaan motif yang melatar belakangi tindak kekejaman yang berujung kematian tersebut, Kabid Humas Polda Jatim ungkap fakta yang menggegerkan.
Menurut Kombes Dirmanto, pencetus pertengkaran berujung kematian tersebut terjadi karena Briptu Rian kerap menghabiskan uang belanja untuk permainan daring.
“Saudara Briptu Rian ini sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk biaya hidup ketiga anaknya, ini mohon maaf dipakai main j*d* online,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Dirmanto menyebut, atas peristiwa tewasnya Briptu Rian tersebut tersangka akan dikenakan pasal KDRT.
Guna proses pendalaman perkara dan menemukan titik terang, Polda Jatim berencana menggandeng Ahli Jiwa mengingat kondisi Briptu FN yang masih trauma.
Terkait dengan motif awal perkelahian pasutri yang merupakan anggota polisi karena judi online, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto ikut buka suara.
Menurut Benny, kasus kematian karena permainan daring serta dampak tumpukan hutang menjadi permasalahan serius yang harus mendapat penanganan serius.
“Karena dampaknya di keluarga, banyak yang mengakhiri hidupnya, ini akan berdampak serius di masyarakat juga,” jelas Benny. ***