News

​Propam Polri Turun Gunung Tangani Kasus Vina Cirebon, Gebrakan Untuk Segera Ungkap Kebenaran atau Sebaliknya?

Oleh: Sucipto Minggu 09 Jun 2024, 15:01 WIB
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM – Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam tiba-tiba saja menyeruak menjadi pembicaraan berskala nasional.

Sebenarnya, kasus Vina Cirebon telah lama dianggap selesai dengan ditangkapnya 7 orang tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam penjara.

Namun, belakangan kasus Vina Cirebon ini kembali muncul ke permukaan dan hal ini memaksa Propam Polri turun tangan.

Terlibatnya Popram Polri ke kasus ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Nama Andika Perkasa Bisa Berpeluang Maju Pilgub DKI Jakarta karena Ini

Salah satunya berasal dari Adrianus Meliala, kriminolog yang juga guru besar Kriminologi UI.

Meliala bahwa menilai terlibatnya Propam ini sesuatu yang aneh.

Dilansir ayojakarta.com dari Kanal Youtube Tv One, beredar informasi bahwa ayah dari almarhum Eky, Iptu Rudiana telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Pengen Hidup Damai dan Sejahtera? Praktekan 5 Trik Jitu Psikologi Ini, Nomor 5 Ternyata Tak Terduga Dilakukan!

Pemeriksaan ini dilakukan pada tanggal 6 Juni lalu, dan berhubungan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menyikapi informasi ini, kriminolog Adrianus Meliala mempertanyakan urusan Propam Polri hadir dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, adalah ditangkapnya Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Menurut Meliala, penangkapan Pegi ini masih dalam prosedur yang diizinkan.

Baca Juga: Cara Menemukan dan Menghentikan Aplikasi Pemakan RAM di HP Android yang Membuat Performa Ponsel Makin Lelet dan Lemot!

Karena itulah, Meliala bingung kenapa muncul Propam Polri dalam situasi ini.  

Apabila ada kesalahan pada saat penyidikan di tahun 2016 lalu, menurutnya faktanya masih kurang.

Karena, sempat diduga adanya obstruction of justice atau tindakan yang menghalangi proses hukum, semisal dugaan penyiksaan.

Baca Juga: Pegi dalam Kasus Vina-Eky Menjalani Pemeriksaan Psikologi, Pengacaranya Jelaskan Waktu dan Pengalamannya

Meliala menjelaskan bahwa sejak penangkapan Pegi di Bandung, polisi memiliki kewenangan untuk menahannya dalam kurun waktu sesuai yang telah ditentukan KUHAP.

Sampai sejauh ini, menurut Meliala, masih belum melewati ketentuan yang sudah ditetapkan.

Meliala mengatakan, sekarang ini untuk mengungkap kasus Vina Cirebon 2016 lalu, apakah akan menggunakan hukum, politik, atau tekanan massa.***

Baca Juga: Fakta Psikologi yang Pernah Kamu Rasakan tapi Tidak Kamu Sadari, Termasuk Mimpi Pasangan Selingkuh

Reporter Sucipto
Editor Imanudin Abdurohman