News

Perkara Pembunuhan Vina Cirebon Fiktif? Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan: Ini Sangat Berbahaya

Oleh: Linda Wati Sabtu 08 Jun 2024, 12:13 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi

AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi mengungkap fakta mengejutkan soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi itu meminta agar Pegi Setiawan dapat ditangguhkan.

Marwan Iswandi menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh soal penangguhan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

“Saya minta mohon izin Bapak Kapolri agar memerintahkan Kapolda Jawa Barat menangguhkan klien kami, saya yang paling bertanggung jawab, saya tidak akan lari,” kata Marwan Iswandi seperti yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Sabtu (8/6/2024). 

Baca Juga: KPM PKH, BPNT, dan Non DTKS Banjir THR Jelang Idul Adha, 9 Bansos Tancap Gas Cair di KKS, Bank Himbara, dan Kantor Pos

Kemudian, Marwan menceritakan bagaimana kejadian pembunuhan Vina berdasarkan putusan pengadilan 2016 silam.

Ia menceritakan bahwa sebelumnya ada sebuah kelompok yang saat itu sedang minum-minuman di depan SMP 11.

Kemudian, sekitar jam 20.00 WIB, seseorang bernama Andi bercerita kepada geng tersebut bahwa dirinya memiliki masalah dengan geng motor XTC.

Mendengar cerita tersebut, kelompok itu kemudian mencari geng motor XTC dan bertemu Eky yang kebetulan memakai jaket XTC hingga terjadi pengeroyokan.

Baca Juga: Trik Psikologi: 5 Tanda Orang yang Kamu Suka Tidak Tertarik denganmu, Salah Satunya Lama Membalas Pesan

“Saat itulah mereka mencari geng motor XTC, sekitar jam 21.00 si Eky lewat menggunakan jaket XTC, dikejarlah sama kelompok ini sehingga menurut dari putusan pengadilan terjadi pengeroyokan di lahan yang kosong,” ujarnya.

Namun, Marwan merasa aneh mengapa sosok Andi yang sebelumnya dijadikan sebagai DPO kasus pembunuhan Vina tapi setelah 8 tahun berlalu disebut fiktif.

“Menjadi aneh bagi saya si Andi yang tadi (DPO), sementara si Andi ini menurut pihak kepolisian dikatakan adalah fiktif, dianulir,” tuturnya.

Sehingga, diduga jika perkara pembunuhan ini pun juga fiktif namun malah menahan 8 orang lainnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang semacam ini sangat berbahaya.

“Berarti perkara ini adalah perkara fiktif tapi menahan 8 orang lebih bahkan klien saya akan dipenjara juga menjadi tahanan seumur hidup, menurut saya ini sangat berbahaya sekali penegakan hukum seperti ini,” ucapnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris