News

Apa Saja Point Penting dalam UU KIA 1.000 HPK?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Sabtu 08 Jun 2024, 05:46 WIB
Poin penting dalam UU KIA

AYOJAKARTA.COM - Indonesia resmi memiliki Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA HPK).

Setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkannya dalam rapat paripurna.

UU tersebut mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan kesejahteraan ibu dan anak. Termasuk cuti suami.

Dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @parentalk.id, Sabtu 8 Juni 2024, 1.000 Hari Pertama Kehidupan dimulai dari masa kehamilan sampai anak berusia 2 tahun.

Karena kualitas manusia ditentukan sejak awal janin bertumbuh di dalam tubuh seorang Ibu. Dalam menjalani 1000 HPK, Ibu harus didukung dan dijaga agar bisa optimal dalam memberikan ASI.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Kamu Seorang Pemimpi atau Realis, Cek di Sini!

Pastikan ayah juga menyiapkan diri untuk mendukung Ibu dan Anak dalam menjalani 1.000 HPK.

Beberapa poin menarik di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak 1.000 HPK :

1. Ibu melahirkan berhak dapat cuti 3 bukan pertama dan 3 bulan selanjutnya dengan catatan dari dokter.

2. Suami yang menemani istri melahirkan bisa dapat cuti 2 hari, bisa ditambah 3 hari lagi sesuai kesepakatan.

3. Kesejahteraan ibu dan anak tidak hanya tanggung jawab keluarga saja, tapi juga lingkungan.

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak 1.000 HPK punya 9 bab dan 46 pasal. 

Semuanya mengatur untuk penanganan 1.000 HPK dengan tepat.

Baca Juga: Sekjen XTC Cirebon Buka Suara Soal Kasus Vina, Sebut Eky Pernah Punya Masalah dengan Seseorang

Harapannya, anak Indonesia memiliki tumbuh kembang yang ideal.

Karena yang dikhawatirkan di dalam kandungan ada gangguan pertumbuhan, sehingga mempengaruhi perkembangan kognitif (intelegensia).

Di periode emas ini, orang tua juga harus berupaya keras menjaga anaknya dari stunting.***

Baca Juga: SUDAH RILIS! 15 PTN dan PTS Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2025, Kampusmu Termasuk Salah Satunya?

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman