News

5 Cara Cek Status NIK, Pastikan Kamu Lakukan Ini Sebelum Daftar CPNS 2024

Oleh: Linda Wati Kamis 06 Jun 2024, 16:12 WIB
Ilustrasi. CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Sebelum mendaftar CPNS 2024, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan agar lolos ke tahap berikutnya. 

Salah satu yang perlu kamu perhatikan sebelum mendaftar CPNS 2024 adalah dengan mengecek status NIK.

Lantas, bagaimana cara mengecek status NIK sebelum mendaftar CPNS 2024?

Baca Juga: WADUH! Pemerintah Akan Hapus 3 Bansos Tunai Ini, Termasuk PKH dan BPNT? Paling Lambat Juni 2024

Diketahui ada beberapa penyebab NIK kamu tidak terdaftar, antara lain:

Jika status pada data base “dinonaktifkan” itu artinya disebabkan karena kamu tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan selama lebih dari 10 tahun.

Selain itu, bisa jadi karena kamu tidak merekam KTP.

NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda.

Cara mengecek status NIK untuk mendaftar CPNS 2024: 

1 . Hubungi call center Hallo Dukcapil

Hubungi nomor 1500-537
Ikuti intruksi yang disampaikan

2 . Hubungi melalui SMS

Ketik Cek#KTP#NIK
Kirim ke nomor 0811-800-5373

Baca Juga: Tes Penglihatan: Uji Ketelitian Kamu dengan Coba Temukan Katak Pada Kumpulan Kura-kura Ini

3 . Hubungi melalui WhatsApp

Ketik dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
Kirim ke WA 0811-800-5373

4 . Hubungi melalui media sosial

Facebook: Dirjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil

5 . Datang langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP

Demikian cara mengecek status NIK untuk mendaftar CPNS 2024 yang dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @siapjadiasn.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky