AYOJAKARTA.COM – Ada dua jabatan dalam seleksi CPNS dan PPPK yakni formasi fungsional dan pelaksana.
Kedua formasi tersebut merupakan jabatan non manajerial dalam CASN, seperti yang telah tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2023.
Menjelaskan bahwa jabatan fungsional memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian.
Sementara itu jabatan pelaksana memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Lantas apa perbedaan antara keduanya?
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @suksescpns.id pada Kamis, 6 Juni 2024, berikut ini perbedaan antara formasi fungsional dan pelaksana.
Formasi Fungsional dalam CASN
Dalam CASN memiliki dua jenis yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan karakteristik jenis pekerjaan yang kognitif dan dominan, sesuai dengan perilaku dan jenjang pendidikan.
Posisi untuk jabatan fungsional keahlian sesuai dengan pendidikan di antaranya ahli pertama, ahli madya, ahli muda, dan ahli utama.
Sedangkan, jabatan fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan karakteristik pekerjaan dalam ranah yang dominan.
Jabatan fungsional keterampilan seperti yang sesuai dengan pendidikan seperti penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Baca Juga: Gawat! Pemerintah Akan Hapus 3 Bantuan Ini pada Akhir Juni 2024, Cek Bansos Apa Saja?
Jabatan Pelaksana dalam CASN
Jabatan pelaksana merupakan sekelompok jabatan yang berfungsi memiliki kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan.
Jabatan untuk formasi pelaksana di antaranya klerek (tugas pelayanan administrasi), operasional (tugas teknis umum), dan teknisi (tugas teknis yang spesifik).
Itulah perbedaan formasi fungsional dan jabatan dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, yang perlu kamu ketahui.***