News

Berdasarkan Tahun Sebelumnya, Ini 8 Tahapan Seleksi CPNS, Apa Saja?

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 05 Jun 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS

AYOJAKARTA.COM -- CPNS 2024 dikabarkan akan dibuka seleksinya pada bulan Juni ini. Tentunya banyak calon peserta yang menunggu pendaftarannya.

Para calon peserta CPNS mempersiapkan dirinya sebaik mungkin baik dari belajar atau mencari informasi.

Salah satu informasi yang dicari adalah tahapan seleksi CPNS. Ternyata berdasarkan tahun sebelumnya di 2023, ada 8 tahapan seleksi CPNS. Apa saja?

Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Diincar pada Seleksi CPNS

Berikut adalah 8 tahapan seleksi CPNS berdasarkan tahun sebelumnya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Rabu, 5 Juni 2024:

1. Mendaftarkan Akun

Setiap peserta yang mengikuti seleksi CPNS harus mendaftarkan akun di situs milik BKN.

2. Memilih dan Mendaftar Formasi

Setelah mendaftarkan akun, tahapan selanjutnya adalah memilih dan mendaftar formasi yang diminati sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Baca Juga: Berminat Ikut Seleksi CPNS 2024? Simak Cara Untuk Daftar Akun SSCASN 2024, Berikut Adalah Caranya

3. Seleksi Administrasi

Tahapan seleksi administrasi dilakukan setelah mendaftarkan akun dan memilih formasi.

Tahapan seleksi administrasi ini akan mengecek kelengkapan berkas dan kesesuaiannya.

4. Pelaksanaan Seleksi SKD

Seleksi SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan dengan 3 jenis tes yaitu TWK, TIU, dan TKP.

5. Pengumuman Lulus SKD

Setelah seleksi SKD dilaksanakan, ada pengumuman lulus atau tidaknya terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

6. Pelaksanaan Ujian SKB

Ujian SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus SKD.

Ujian SKB itu berbeda-beda tesnya tergantung instansi yang dipilih peserta. Ada CAT, wawancara, dan tes kesehatan.

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Berpeluang Lolos CPNS 2024, Ada Kesehatan hingga Komputer

7. Pengumuman Kelulusan

Setelah ujian SKB dilaksanakan, tentunya diumumkan juga pengumuman kelulusan seleksi CPNS yang berdasarkan 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.

8. Pendaftaran Ulang Administrasi

Tahapan yang terakhir di CPNS adalah pendaftaran ulang administrasi peserta yang lulus.

Itulah 8 tahapan seleksi CPNS berdasarkan tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat!***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil