AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin) tahun 2024 akan segera ditutup pada tanggal 13 Juni 2024.
Bagi kamu belum mendaftar ke Sekolah Kedinasan, kamu harus tahu persyaratan minimal tinggi badan yang diperlukan setiap Sekdin.
Hal tersebut dikarenakan tinggi badan telah lama dianggap sebagai indikator kesehatan, kebugaran, dan kemampuan seseorang.
Dalam hal ini, setiap Sekolah Kedinasan secara teliti dan tegas mengukur tinggi badan setiap calon taruna-taruninya.
Karena tinggi badan manusia dianggap sebagai simbol kebugaran fisik, kepemimpinan dan otoritas, dan keseragaman dalam penampilan.
Dengan patokan tinggi badan yang ditentukan Sekolah Kedinasan, memberi sesab profesionalisme dan ketegasan anggotanya.
Oleh karena itu, beberapa Sekolah Kedinasan menggunakan tinggi badan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon taruna-taruninya.
Namun, jika kamu memiliki tinggi badan yang tidak memadai, tak usah bersedih. Karena ada juga Sekolah Kedinasan yang tidam memerlukan tinggi badan sebagai persyaratan.
Untuk itu, kamu perlu tahu seperti apa persyaratan minimal tinggi badan setiap Sekolah Kedinasan.
Dilansir dari Instagram @aymangayu pada, 4 Juni 2024, berikut adalah persyaratan minimal tinggi badan setiap Sekolah Kedinasan:
1. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Pria : 160 cm
Wanita : 155 cm
2. IPDN
Pria : 160 cm
Wanita : 155 cm
3. Poltekim dan Poltekip
Pria : 170 cm
Wanita : 160 cm
4. Poltek SSN
Pria : 160 cm
Wanita : 150 cm
5. STMKG
Pria : 160 cm
Wanita : 150 cm
Baca Juga: Kuota Jalur Prestasi di PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA, Ternyata Tidak Banyak! Berapa?
6. STIN
Pria : 165 cm
Wanita : 160 cm
7. PKN STAN
Tidak memerlukan minimal tinggi badan
8. Polstat STIS
Tidak memerlukan minimal tinggi badan
Demikian informasi mengenai persyaratan minimal tinggi badan setiap Sekolah Kedinasan. Pilih Sekolah Kedinasan yang sesuai dengan tinggi badanmu.***