News

Alih-Alih TAPERA Jadi Solusi yang Tidak Punya Rumah, Kebijakan Jokowi Justru Digeruduk Netizen: Tak Setuju!

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 04 Jun 2024, 19:28 WIB
Netizen banyak yang tidak setuju kebijakan Tapera

AYOJAKARTA.COM - Pro dan Kontra Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) terus bergulir.

Alih-alih Solusi bagi pegawai yang belum memiliki rumah, kebijakan baru pemerintah yang telah diteken Jokowi ini justru digeruduk oleh Sebagian Masyarakat.

Banyak Masyarakat yang merasa keberatan atas potongan Tapera yang besarannya tiga persen dari gaji pegawai tersebut.

Hal ini dilihat dari banyaknya komentar netizen di berbagai media sosial salah satunya pada akun tiktok @inibukan_konten.

Dalam unggahannya tersebut menyebut jika Tapera adalah Solusi yang diberikan pemerintah bagi pegawai atau seluruh karyawan baik BUMN, PNS, TNI, Polri hingga swasta yang tidak memiliki rumah.

Baca Juga: TES Penglihatan: Latih Konsentrasimu dengan Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Kelinci Mengemudi Ini Dalam 10 Detik!

Namun dalam penyampaian tersebut banyak netizen yang tidak sependapat.

“Bukan Solusi, dan tidak percaya dengan Solusi ini. Negara sedang butuh dana segar,” tulis netizen bernama Harun.

“Saya tidak mau..Saya tidak mau bayar..Saya sudah punya rumah..”, tulis netizen dengan emoticon tertawa.

“Bukan Solusi itu karena tidak semua pekerja tidak punya rumah”, tulis Rusman.

“Kenapa tidak pemerintah saja yang menabung untuk rakyat, dari hasil pajak penghasilan”, tulis Rieya.

“Ga setuju, lebih baik gak usah bayar pajak”, tulis netizen lain.

“Intinya tolak Tapera”, tulis netizen selanjutnya.

Baca Juga: Uji Analisa Terbaikmu Dalam Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan Pada Gambar Sepasang Kekasih yang Sedang Piknik Ini

Itulah Sebagian komentar netizen yang masih banyak lagi lainnya, dimana mereka menyuarakan pendapatnya yang tidak setuju dengan Tapera yang merupakan kebijakan baru Pemerintah.

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang telah diteken Presiden Jokowi dengan menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dimana salah satu pointnya mewajibkan seluruh pegawai hingga pegawai swasta untuk memotong penghasilannya sebanyak 3 persen setiap bulannya.

Baca Juga: 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024 yang Harus Kamu Ketahui

Potongan 3 persen tersebut dananya berasal dari 0.5 persen dari pemberi kerja dan 2.5 persen dari pegawai tersebut.

Sedangkan besaran simpanan pekerja mandiri akan ditanggung secara mandiri oleh pekerja tersebut.

Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu dalam membiayai perumahan.

Jadi apakah Kamu setuju dengan Tapera ini?.***

Baca Juga: Jangan Ngaku Punya IQ Tinggi, Buktikan Kecerdasan Kamu dengan Menemukan 3 Perbedaan Pada Babi-babi Lucu Ini

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Imanudin Abdurohman