News

Formasi CPNS 2024 Kemenkumham Berdasarkan Keputusan MENPANRB, Simak Rinciannya!

Oleh: Cindra May Ningrum Selasa 04 Jun 2024, 17:24 WIB
Ilustrasi CPNS Kemenkumham

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membuka penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 kabarnya akan dibuka serentak di seluruh Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah pada bulan Juni ini.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi khusus terkait jadwal resmi dari Panselnas.

Namun MenPANRB sudah mengeluarkan surat keputusan No 173 Tahun 2024 yang berisi salah satunya tentang kebutuhan pegawai atau formasi di Kemenkumham.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn pada Selasa (04/06/2024), berikut daftar formasi CPNS 2024 di Kemenkumham sesuai alokasi kebutuhan yang dirilis MenPANRB.

Baca Juga: CPNS akan Dibuka Bulan Juni dan Total 21.810 Formasi yang Tersedia! Ini Dia Bocoran Formasi Instansi di Pemda Jawa Barat

1. Penata Kelola Pemasyarakatan

2. Pengelola Administrasi Pemasyarakatan

3. Pengelola Sarana Pemasyarakatan

4. Penjaga Tahanan

5. Petugas Pengamanan Pemasyarakatan

6. Dokumentalis Hukum

7. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

Baca Juga: Dibuka Bulan Ini, Intip Bocoran Formasi CPNS 2024 di 11 Instansi Pemerintah Pusat

8. Pemeriksa Keimigrasian

9. Analis Keimigrasian

10. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

11. Pembimbing Kemasyarakatan

12. Kurator Keperdataan

13. Analis Hukum

Baca Juga: Dibuka Bulan Ini, Intip Bocoran Formasi CPNS 2024 di 11 Instansi Pemerintah Pusat

Dari daftar formasi di atas, ada tiga formasi yang terbuka lebar bagi lulusan SMA/Sederajat, yaitu Penjaga Tahanan, Petugas Pengamanan Pemasyarakatan dan Pemeriksa Keimigrasian.

Sementara itu, beberapa formasi lainnya dibutuhkan untuk lulusan S1 atau D4 bidang hukum serta D3 dari jurusan manajemen atau sosial politik lainnya.

Demikian informasi terkait daftar formasi CPNS 2024 di Kemenkumham yang dirilis sesuai alokasi kebutuhan berdasarkan keputusan MenPANRB.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Fathul Amanah