AYOJAKARTA.COM - Pro dan kontra Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat hingga kini terus bergulir, namun apakah Kamu tahu apa itu Tapera? Dan bagaimana Simulasinya?
Tapera yang telah diteken Jokowi ini masih terus menjadi topik hangat di masyarakat, sebab Sebagian besar pegawai tidak menyetujui kebijakan baru pemerintah ini.
Namun sebelum berbicara jauh terkait Tapera yang akan diterapkan pada tahun 2027 ini, Kamu harus mengerti apa itu Tapera sesungguhnya dan bagaimana simulasi penerapan Tapera pada gaji UMR?
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dimana didalam salah satu pointnya menyebutkan bahwa aturan ini mewajibkan seluruh pegawai baik PNS, TNI, Polri, BUMN hingga swasta menyisihkan pendapatannya alias dipotong setiap bulannya sebesar tiga persen yang nantinya uang tersebut akan digunakan untuk iuran Tabungan rumah.
Sedangkan merujuk pada Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera ini merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodic dalam jangka waktu tertentu.
Jadi iuran Tapera ini bertujuan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka Panjang yang berkelanjutan yang akan digunakan dalam pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Sedangkan menurut pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan peserta Tapera ini adalah setiap pekerja termasuk pekerja mandiri dengan usia minimal 20 tahun atau telah kawin pada saat mendaftar.
Sedangkan berdasarkan pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis- jenis pekerja yang wajib menjadi peserta yakni, CPNS, ASN, TNI, Prajurit Siswa TNI, Polisi, Pejabat Negara, Pekerja/ buruh badan usaha milik negara atau daerah/ desa/ swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja akan tetapi menerima gaji dan upah.
Lantas berapa potongan gaji bagi setiap peserta Tapera?
Besaran simpanan Tapera atau potongan gaji pekerja setiap bulannya berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 sebesar 3 persen atau upah peserta dengan ketentuan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja.
Sehingga potongan Tapera ini jika disimulasikan dalam jangka Panjang dengan gaji yang rata- rata diterima Masyarakat pada umumnya dari gaji mulai Rp 5 juta setiap bulannya hingga Rp 15 juta yang dikutip oleh ayojakarta dari akun tiktok @daftar10besar adalah;
· Gaji Rp 5 juta akan dipotong per bulan Rp 150 ribu dengan simpanan per tahun Rp 1.8 juta dan per 50 tahun sebesar Rp 90 juta.
· Gaji Rp 6 juta akan dipotong per bulan Rp 180 ribu dengan simpanan per tahun Rp 2.160.000 dan per 50 tahun sebesar Rp 108 juta.
· Gaji Rp 7 juta akan dipotong per bulan Rp 210 ribu dengan simpanan per tahun Rp 2.520.000 dan per 50 tahun sebesar Rp 126 juta.
· Gaji Rp 8 juta akan dipotong per bulan Rp 240 ribu dengan simpanan per tahun Rp 2.880.000 dan per 50 tahun sebesar Rp 144 juta.
· Gaji Rp 9 juta akan dipotong per bulan Rp 270 ribu dengan simpanan per tahun Rp 3.240.000 dan per 50 tahun sebesar Rp 162 juta.
· Gaji Rp 10 juta akan dipotong per bulan Rp 300 ribu dengan simpanan per tahun Rp 3.6 juta dan per 50 tahun sebesar Rp 180 juta.
· Gaji Rp 15 juta akan dipotong per bulan Rp 450 ribu dengan simpanan per tahun Rp 5.4 juta dan per 50 tahun sebesar Rp 270 juta.
Itulah simulasi Tapera jika akan diterapkan pada tahun 2027 mendatang.***
Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar Bansos BPNT Pakai Aplikasi, Begini Caranya