News

Tolak Tapera, Serikat Buruh dan Pengusaha Berencana Galang Aksi Demonstrasi

Oleh: Karseno AJ Selasa 04 Jun 2024, 05:32 WIB
Ilustrasi. Penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menggeliat dari sejumlah kalangan.

AYOJAKARTA.COM — Penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menggeliat dari sejumlah kalangan.

Selain pekerja, penolakan terhadap program Tapera juga datang dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

Sebagai bentuk penolakan terhadap program Tapera, kedua organisasi tersebut berencana menggelar demonstrasi akbar.

Menurut Said Iqbal selaku Ketua KSPI, penerapan program Tapera yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak tepat.

Disamping hanya akan menambah beban buruh, program Tapera juga akan berdampak secara luas di masyarakat.

Said meragukan pemotongan rutin yang akan dilakukan melalui pendapatan buruh dan para pekerja di sektor lain, tidak banyak memiliki pengaruh.

Baca Juga: Potong Gaji Program Tapera Tuai Polemik, Pengamat Kebijakan Publik: Saya Lihat Tidak Ada Manfaatnya!

Selain itu, Iqbal juga berpendapat program Tapera merupakan cara lain pemerintah untuk bisa mengumpulkan dana dari masyarakat yang berpotensi disalahgunakan.

Tidak adanya jaminan transparansi yang dimiliki para pekerja menjadi salah satu penyebab timbulnya gejolak program Tapera di masyarakat pekerja.

Karena itu, banyak pekerja yang berharap agar kebijakan Tapera dikaji ulang sebelum benar-benar dilakukan.

Selain serikat pekerja dan karyawan, penolakan terhadap program Tapera juga diungkapkan oleh Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani.

Menurut  Shinta, pengelolaan dana Tapera bisa dilakukan oleh pemerintah melalui MLT atau Manfaat Layanan Tambahan yang sudah termasuk di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini dulu yang harus dioptimalkan daripada menambah iuran-iuran baru, jadi jangan ini dibuat satu beban untuk pekerja dan pemberi kerja,” tegas Shinta, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: BPK Bongkar Rp 571 Miliar Dana Tapera 2021 Tak Cair, Warganet: Maling Legal

Karena terkesan program yang sangat dipaksakan, upaya penolakan terus dilakukan oleh para serikat buruh dan pengusaha.

Disamping akan menggelar demo akbar, sejumlah kalangan juga melakukan upaya hukum dengan cara melakukan judicial review.

Langkah judicial review tersebut saat ini tengah dilakukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI.

Sebelum mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, KSBSI akan terlebih dahulu melakukan kajian dan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait Tapera.

Sebagaimana ramai menjadi sorotan, melalui kebijakan Tapera para pekerja dengan pendapatan diatas UMR akan dipungut sebesar tiga persen dari pendapatan.

Namun demikian, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta.

Hal tersebut menurut Heru Pudyo merupakan substansi yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Perlu dipahami, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum,” jelasnya.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana