News

Sudah Tahu? Cek Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan, Paling Tinggi Capai Rp7 Juta!

Oleh: Iit Lita Apriani Senin 03 Jun 2024, 19:46 WIB
Illustrasi. Daftar Gaji PPPK tiap golongan

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jalur kepegawaian yang ditawarkan pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah.

Sistem PPPK dirancang untuk menarik talenta profesional yang kompeten, baik dari kalangan eks tenaga honorer, non-ASN, maupun masyarakat umum.

Selain status kepegawaian yang fleksibel, salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan para calon pelamar adalah besaran gaji yang akan diterima.

Baca Juga: Soal Kabar Kaesang Pangarep Maju ke Pilgub DKI, Ridwan Kamil: Selalu Ada Plotwist

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan struktur gaji untuk PPPK yang mencakup berbagai golongan, masing-masing dengan rentang gaji yang disesuaikan berdasarkan tanggung jawab dan kualifikasi.

Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan menurut informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman Instagram @suksescpns.id (03/06/2024).

1. Golongan I
- Gaji: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

2. Golongan II
- Gaji: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

3. Golongan III
- Gaji: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

4. Golongan IV
- Gaji: Rp2.299.800 - Rp3.336.800

5. Golongan V
- Gaji: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

6. Golongan VI
- Gaji: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

7. Golongan VII
- Gaji: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

8. Golongan VIII
- Gaji: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

9. Golongan IX
- Gaji: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

10. Golongan X
- Gaji: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

11. Golongan XI
- Gaji: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

12. Golongan XII
- Gaji: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

13. Golongan XIII
- Gaji: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Baca Juga: Bakal Segera Ditutup! Berikut Daftar 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Ada yang Cuma 21 Pendaftar

14. Golongan XIV
- Gaji: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

15. Golongan XV
- Gaji: Rp4.107.500 - Rp6.746.200

16. Golongan XVI
- Gaji: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

17. Golongan XVII
- Gaji: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Rentang gaji PPPK 2024 menunjukkan adanya penyesuaian untuk memastikan bahwa gaji yang diberikan mencerminkan tanggung jawab dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Besaran gaji ini diharapkan dapat memberikan insentif yang cukup bagi tenaga profesional untuk berkarir di sektor pemerintahan.

Selain itu, struktur gaji yang terorganisir berdasarkan golongan mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam sistem remunerasi bagi PPPK.

Gaji yang ditawarkan juga mencerminkan upaya pemerintah untuk bersaing dengan sektor swasta dalam menarik dan mempertahankan talenta terbaik.

Dalam konteks ini, peningkatan gaji PPPK diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Jinan Vania Barizky