News

Kaesang Pangarep Ungkap Ingin Berduet dengan Anies Baswedan, Mantap Maju Pilgub Jakarta 2024?

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 03 Jun 2024, 18:40 WIB
Kaesang Pangarep.

AYOJAKARTA.COM – Putra bungsu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa dirinya ingin berduet dengan Anies Baswedan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kaesang dalam kanal Youtube Kaesang Pangarep by GK Hebat beberapa waktu yang lalu.

“Kalau misalnya suruh pilih, ya pilih Jakarta. Mungkin duet bareng pak Anies kali ya,” ucap Kaesang dalam kanal Youtubenya, dikutip Ayojakarta.com dari Kompas TV, pada Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga: Skor Tertinggi dan Terendah Pada SKD Sekolah Kedinasan, Jadikan Acuan Untuk Kamu!

Menurutnya posisi Anies Baswedan yang saat ini tidak memiliki partai menjadi salah satu alasan kuat untuknya ingin berduet.

“Posisinya pak Anies belum ada partai, sedangkan saya di Jakarta punya delapan kursi,” tutur Kaesang.

Sebelumnya, telah beredar sebuah poster yang memperlihatkan Kaesang Pangarep akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.

Dalam poster yang dibagikan oleh Sufmi Dasco Ahmad, di instagram pribadinya memperlihatkan Keasang berpasangan dengan keponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono.

Budisatrio Djiwandono berperan sebagai calon gubernur Jakarta sedangkan Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jakarta.

Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh partai Garuda mengenai batas usia minimal pencalonan kepala daerah.

MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Suka Memasak? Tak Hanya Chef, Inilah 7 Prospek Kerja Jurusan Kuliah Tata Boga dengan Peluang yang Menjanjikan

Diketahui sebelumnya, dalam Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan tentang syarat usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Sedangkan, calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun.

Namun, setelah permohonan dari partai Garuda itu dikabulkan bunyi Pasal 4 Ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berubah menjadi.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” bunyi Pasal 4 Ayat 1 PKPU 9 Tahun 2020 yang baru.

Dengan adanya aturan tersebut banyak yang menilai hal itu bisa menjadi karpet merah bagi Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky