AYOJAKARTA.COM – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diresmikan oleh presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra di masyarakat.
Banyak pihak yang menganggap bahwa program tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas, dan cenderung bisa merugikan masyarakat.
Masyarakat baik dari pekerja hingga pengusaha yang menolak adanya pemotongan 3 persen untuk program ini.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juni, 7 Instansi Ini Sudah Rilis Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan bahwa tidak ada nilai positif yang akan didapatkan oleh masyarakat dari program Tapera.
“Kalau saya lihat dalam PP tidak ada manfaatnya, karena tidak jelas (programnya),” ungkap Agus Pambagio, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, pada Senin, 3 Juni 2024.
Sebab, menurutnya pemaparan dalam peraturan program tersebut tidak pernah disebutkan adanya aturan yang jelas bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, Agus Pambagio berpendapat pemerintah dapat mengkonsultasikan lagi mengenai isi aturan dalam PP yang telah dibuat.
Kemudian, Agus Pambagio juga menambahkan jika program Tapera tersebut gagal maka berpotensi bisa merugikan masyarakat.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Coba Asah Otakmu, Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini Dalam 15 Detik Ya!
“Sangat merugikan karena orientasi kita seluruh pejabat Republik Indonesia korupsi, jadi di kepalanya bagaimana caranya untung,” tandasnya.
Agus Pambagio memprediksi program Tapera ini tidak akan pernah terwujud atau gagal jika tidak memiliki aturan yang jelas.
Diketahui, program Tapera ini telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024, yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam program Tapera mengatur peserta yang ikut dalam iuran program Tapera ini mulai dari PNS/ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN, hingga Pegawai Swasta.
PP tersebut mengatur besaran simpanan atau iuran yang dibayarkan oleh setiap peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang didapatkan.***