News

Blak-Blakan! Mantan Terpidana Saka Tatal Ungkap Wajah DPO Kasus Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan yang Ditangkap?

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 03 Jun 2024, 14:37 WIB
Kolase Pegi Setiawan yang ditangkap polisi di kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM – Mantan terpidana, Saka Tatal, ungkap ciri-ciri sosok orang yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Saka menyebut bahwa sosok Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini sangat jauh berbeda dengan gambar DPO yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian.

Diakui Saka Tatal beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian sempat menunjukkan wajah-wajah DPO yang terlibat.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Kurang Konsentrasi? Coba Temukan 3 Perbedaan Gambar Guru dengan Muridnya dalam Waktu 15 Detik

Sejumlah anggota polisi tersebut meminta Saka Tatal untuk mengidentifikasi tiga DPO yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, menurut Saka dari wajah-wajah yang ditunjukkan tidak ada kemiripan dengan Pegi Setiawan sedikit pun.

“Dua minggu yang lalu ada pihak kepolisian Cirebon dan Polda Bandung, datang ke rumah dan menanyakan DPO tersebut,” ungkap Saka, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube tvOneNews pada Senin, 3 Juni 2024.

“Foto yang ditunjukkan dan yang ditangkap sekarang itu beda jauh,” tambahnya.

Menurut Saka, sosok Pegi atau Perong yang ditunjukkan kepadanya dari segi wajah dan ciri lainnya sudah jauh berbeda.

“Ciri-cirinya itu dari muka sama dari telinga aja sudah beda, ditelinga kan bolong sama dari muka aja sudah beda sama Pegi yang sekarang,” jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Ekslusif karena Mampu Menggabungkan Kepribadian Introvert dan Ekstrovert, inilah Tanda-Tanda Seorang Ambivert

Tak hanya itu, Saka Tatal juga mengungkapkan ciri-ciri lain dari segi rambut Pegi yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian memiliki rambut keriting.

Diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 yang lalu.

Saka Tatal telah menjalankan hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan, dan dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020.

Meski telah menjalankan hukuman, Saka Tatal mengaku bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.

Saka Tatal mengklaim bahwa dirinya merupakan salah satu korban penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Sedangkan, Pegi Setiawan merupakan orang yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terkait.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky