AYOJAKARTA.COM - Pasangan Cagub jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terancam gagal maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun 2024.
Maju di Pilgub DKI Jakarta dari jalur perseorangan, pasangan ini memiliki syarat dukungan sebanyak 840.640 dari warga Jakarta yang tersebar di empat Kabupaten/Kota.
Berkas persyaratan dukungan itu sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, 17 Mei 2024 sebagai syarat untuk maju di Pilgub DKI tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang menyebut bakal calon independen harus memperoleh dukungan sebanyak 7,5 persen masyarakat dari total DPT.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Fakta Psikologi Orang dengan Sifat Pelit, Kamu Termasuk? Ternyata Mereka...
Meski pasangan tersebut sudah memenuhi berkas persyaratan dukungan dari sejumlah masyarakat, KPU perlu melakukan tahapan verifikasi administrasi.
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah diumumkan pada Minggu, 2 Juni 2024.
Hasilnya, KPU DKI Jakarta menyebut pasangan tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Baca Juga: Rekomendasi Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Ilmu Hukum, Ternyata di Kemenkumham Paling Banyak
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terancam gagal maju di Pilgub DKI Jakarta jika tidak memperbaiki syarat hingga Jumat, 7 Juni 2024.
"Dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga selanjutnya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024," kata Astri Megatari, Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Minggu, 2 Juni 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan terdapat 3 kriteria verifikasi yang hasilnya pasangan tersebut belum memenuhi syarat.
Disebutkannya 3 kriteria yaitu formulir KTP elektronik yang diunggah, pernyataan dukungan pasangan calon, dan data isian dalam Silon.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Pada Juni 2024, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya di Sini!
Maka pasangan tersebut diminta untuk memperbaiki persyaratan sesuai yang diminta oleh KPU.
Perbaikan persyaratan menjadi penentu untuk pasangan ini lanjut ke tahapan verifikasi faktual atau tidak berlanjut.
Sebelumnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah menyerahkan dukungan persyaratan dari warga DKI Jakarta sebanyak 840.640 dukungan.
Dukungan itu sudah diunggah ke Silon dan tercatat dari jumlah dukungan, tersebar dari Jakarta Utara 67.503, Jakarta Pusat 516.825, Jakarta Barat 139.888, Jakarta Selatan 60.206, Kota Jakarta Timur 50.022, dan Kabupaten Kepulauan Seribu 6.196.***
Baca Juga: 5 Cara Duduk Ini Bisa Bongkar Semua Gaya dan Kepribadian Seseorang, Kamu yang Mana?