AYOJAKARTA.COM - Ditengah gempuran pro dan kontra Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), ternyata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PUPR) Dr. Ir. H. Mochamad Basuki Hadimoeljono, M. Sc, Ph. D memiliki pasangan lain.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono ini mengatakan bahwa Tapera ini justru telah ada sejak 5 tahun yang lalu, namun tidak langsung diterapkan.
Basuki juga menjelaskan jika Tapera ini berfungsi agar pegawai di Indonesia khususnya bagi pegawai swasta agar memiliki rumah.
Dalam hal ini, Basuki mengungkapkan jika gaji yang dipotong setiap bulannya tidak akan hilang begitu saja, melainkan akan menjadi simpanan dalam Pembangunan rumah.
Selain itu, potongan yang ada setiap bulannya juga untuk hari tua karyawan tersebut.
Diketahui jika Tapera ini telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan PP nomor 21 Tahun 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama dalam PP tersebut terkait kewajiban karyawan untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan sebanyak 3 persen yang nantinya ini akan digunakan sebagai iuran Tabungan perumahan.
Namun hal ini banyak dipertanyakan, terkait tidak sedikit dari pekerja Indonesia yang telah memiliki rumah, meskipun hanya rumah yang diangsur setiap bulannya.
Oleh sebab itu, hal tersebut juga dipertanyakan kepada Basuki saat ditemui oleh wartawan.
Namun Basuki sendiri tak tau perihal tapera untuk karyawan swasta yang telah memiliki rumah tersebut.
“Kalau diwajibkan, nih Pak, misalnya kalau yang udah punya rumah atau yang udah ngajuin KPR itu gimana nasibnya Pak? Apakah dipotong juga?”, pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Burung yang Berbeda dalam Waktu 12 Detik, Buktikan Ketajaman Matamu!
“Nah, itu saya tidak mengerti, nanti Saya tanya BP Tapera dulu, mohon maaf”, jawab Basuki.
Dalam Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 ini Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin setiap bulannya oleh peserta secara periodic dalam jangka waktu tertentu.***