AYOJAKARTA.COM - Presiden Jokowi belum lama telah menerbitkan aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Aturan ini menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat, dalam merespons soal aturan Tapera.
Baca Juga: Berencana Ambil Cuti Di Bulan Juni 2024? Simak Tanggal Yang Cocok Untuk Ambil Cuti Bulan Juni 2024
Lalu apa manfaat Tapera bagi yang sudah memiliki rumah ataupun yang belum memiliki rumah?
Manfaat Tapera hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.
Peserta Tapera yang masuk dalam kriteria tersebut dapat mengajukan beragam program pembiayaan.
Yang dimaksud dengan MBR adalah masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal 8 juta perbulan.
Sedangkan khusus wilayah Papua dan Papua Barat, masyarakat yang masuk dalam kriteria MBR adalah mereka yang memiliki penghasilan sebesar 10 juta perbulan.
Berikut manfaat yang bakal diterima peserta yang belum memiliki rumah.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan khusus untuk pembelian rumah.
Namun tidak semua pembelian rumah dapat diajukan pembiayaan, namun khusus untuk pembelian rumah pertama.
Terdapat persyaratan untuk mengajukan pembiayaan pembelian rumah.
Peserta Tapera harus terdaftar minimal 1 tahun serta mengikuti setiap prosedur yang berlaku.
2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Tapera dapat melakukan pengajuan pembiayaan untuk pembangunan rumahnya.
Namun pembiayaan pembangunan rumah, hanya bisa diajukan untuk pembangunan rumah pertama.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu peserta wajib terdaftar minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Bukan hanya untuk pembiayaan pembelian maupun membangun rumah, peserta Tapera juga bisa melakukan pembiayaan untuk renovasi rumah.
Namun tidak semua peserta Tapera dapat melakukan pengajuan sebab terdapat aturan bahwa peserta telah terdaftar minimal 1 tahun.
Berikut manfaat peserta Tapera bagi yang sudah memiliki rumah atau bukan MBR.
Bagi kamu peserta Tapera yang sudah memiliki rumah atau bukan masuk kategori MBR, maka kamu tidak bisa menikmati pengajuan pembiayaan yang sudah disediakan Tapera.
Namun jangan khawatir, iuran wajib sebesar 3 persen yang selama inti kamu bayarkan sebagai tabungan dapat diambil.
Pengambilan tabungan dapat dilakukan setelah peserta Tapera berhenti bekerja, pensiun, atau telah berusia 58 tahun.
Jumlah nilai uang tabungan bakal dikembalikan beserta imbal hasil selama kamu menabung.***