AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung berhasil mengungkap skandal kasus dugaan korupsi dengan modus kejahatan pemalsuan 109 ton emas Antam yang beroperasi mulai tahun 2010.
Modus kejahatan pemalsuan 109 ton emas Antam selama 11 tahun lebih ini berhasil menjerat enam tersangka sebagai pelakunya.
Kejagung menangkap enam orang yang diduga menjadi dalang kasus pemalsuan emas Antam dengan modus penempelan logo secara ilegal.
Kejagung akhirnya membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan enam mantan petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus pemalsuan emas Antam seberat 109 ton.
Enam tersangka yang diketahui mantan General Manager PT Aneka Tambang periode 2010-2021 ini melakukan tindakan pidana dugaan korupsi di dalam tata kelola komoditi emas PT Antam dalam kurun waktu lebih dari 11 tahun.
Modus kejahatan yang dilakukan enam tersangka yaitu melekatkan logo logam mulia milik swasta dengan logam mulia Antam tanpa adanya kontrak legal yang berarti sudah melanggar hukum dan hak eksklusif PT Antam.
Sebagai informasi, PT Aneka Tambang merupakan bagian dari MIND ID yang bergerak di bidang pertambangan nikel, bauksit dan emas.
PT Antam memiliki 15 butik emas yang terletak di 11 kota di Indonesia untuk mendukung kegiatan bisnis hingga akhir 2021.
Baca Juga: Lima Fakta Skandal Daihatsu yang Mengguncang Industri Otomotif Jepang
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada 1968 melalui penggabungan beberapa perusahaan pertambangan nasional.
Anak perusahaan PT Antam memiliki beberapa bidang pertambangan dan industri antara lain PT Indonesia Coal Resources (batu bara), PT Antam Resource Indo (eksplorasi dan operator tambang), PT Indonesia Chemical Alumina (bauksit), PT Gag Nikel (nikel) dll.
Perusahaan juga memiliki anak perusahaan di Australia bernama Asia Pacific Nickel Pty Ltd (investasi).
Selama beroperasi hampir 56 tahun dan telah memiliki pasar (public market) yang sangat besar, kasus pemalsuan 109 ton milik PT Antam ini memang menyita perhatian publik.
Baca Juga: Daihatsu Akui Skandal Kecurangan Tes Keamanan, Model Yaris ATIV dan Agya Ikut Terseret
Kuntadi selalu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi dengan modus pemalsuan emas Antam seberat 109 ton dan menyebabkan kerugian pasar Antam berkali-kali lipat.
Logam mulia yang bermerek ilegal ini telah menggerus pasar PT Antam dan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
"Akibat perbuatan para tersangka ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukiran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia milik PT Antam yang resmi," ungkap Kuntadi dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOnenews, Sabtu 1 Juni 2024.***