AYOJAKARTA.COM – Tahun ini pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Rencananya, pendaftaran CPNS akan dibuka pada bulan Juni mendatang.
Pemerintah akan membuka seleksi CPNS tidak hanya untuk instansi pusat saja, tetapi juga instansi daerah.
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Punya Mata Fokus? Buktikan dengan Cari 3 Perbedaan pada Kedua Gambar Atlet Pelari!
Bagi kamu calon pelamar yang masih bingung ingin melamar di instansi pusat atau daerah.
Berikut informasi beberapa perbedaan antara CPNS di instansi pusat dan daerah.
Perbedaan CPNS instansi pusat dan daerah terletak pada sumber gaji, instansi, dan penempatan kerja.
Lalu seperti apa perbedaannya?
Langsung saja simak informasi yang AyoJakarta.com kutip dari akun Instagram @cpnsindonesia.
Sumber Gaji
Sumber gaji dan tunjangan CPNS di instansi pusat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Umumnya nilai pendapatan yang diberikan untuk instansi pusat lebih tinggi.
Sementara gaji dan tunjangan di instansi daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Biasanya nilai yang diberikan lebih rendah tergantung pada tingkat ekonomi dan anggaran suatu daerah.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja antara CPNS di instansi pusat dan daerah tentu berbeda.
Untuk instansi pusat bekerja di bawah kementerian atau lembaga non kementerian.
Lalu instansi pusat bekerja di bawah pemerintahan kabupaten, kota, atau provinsi.
Baca Juga: Resmi! Daftar Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA Sederajat Berdasarkan Keputusan MENPANRB
Penempatan Kerja
Selain wilayah kerja, penempatan kerja untuk instansi pusat dan daerah juga terdapat perbedaan.
Khusus tahun ini, penempatan kerja untuk instansi pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sedangkan instansi daerah penempatan kerja hanya di kawasan pemerintah daerah atau di daerah.
Meski begitu, ada instansi pusat yang menempatkan ASN-nya di daerah seperti Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Itulah tadi informasi mengenai perbedaan CPNS instansi pusat dan daerah. Kamu tertarik yang mana?***