AYOJAKARTA.COM – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah melalui ‘jalan pintas’.
Jalan pintas yang dipilih oleh sebagian masyarakat ketika membuat SIM adalah menggunakan jasa calo.
Masyarakat yang membuat SIM dengan oknum calo tidak akan mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Berdasarkan aturannya, masyarakat yang ingin mendapatkan SIM harus lulus ujian teori dan ujian praktik.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Kamu Seorang Pemikir atau Ragu-ragu
Namun, kedepannya praktik percaloan ini akan diberantas oleh Korlantas Polri dalam rangka membenahi sistem penerbitan SIM.
Dikutip dari akun Instagram @kepoin_trending pada Kamis (30/5/2024), Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi.
Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan yang ada untuk membuat kartu tersebut.
Apabila sentralisasi sudah berjalan, masyarakat yang tidak mengikuti salah satu ujian baik ujian teori maupun praktik tidak akan bisa mendapatkan SIM.
Itu artinya, SIM tidak akan tercetak jika orang tersebut tidak mengikuti ujian tersebut.
Kebijakan sentralisasi ini diharapkan mampu menghilangkan anggapan masyarakat yang menyebut bisa membuat SIM dengan melakukan foto saja.
Saat ini sudah ada berbagai kemudahan yang bisa dicoba masyarakat agar bisa lulus ujian SIM.
Kini sudah tersedia buku ujian teori SIM dan masyarakat bisa mengikuti pelatihan praktik SIM di Satpas di jadwal tertentu.***