AYOJAKARTA.COM – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.
Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan bahwa film yang diangkat dari kisah nyata tersebut menjadi kontroversi.
Zainul Arifin mengatakan bahwa film yang mengisahkan tentang pembunuhan Vina yang terjadi delapan tahun silam itu menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Susno Duadji Bahas Kasus Vina di Podcast Deddy Corbuzier: Pegi Benar Pelakunya?
“Memang hari ini agenda kita membuat laporan polisi ke Bareskrim terkait dengan produksi film yang mengangkat sebuah cerita terkait dengan pembunuhan Vina yang menurut kami film ini merupakan film yang kontroversi,” kata Zainul Arifin dikutip ayojakarta.com dari Instagram @kepoin_trending pada Kamis (30/5/2024).
Zainul menjelaskan bahwa terdapat dua poin yang disampaikan dalam laporan yang dibuat pihaknya.
Dalam aduannya, Zainul mengadukan pihak pembuat film dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sangkaan lainnya adalah Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
“Maka dari itu poinnya ada dua. Pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Kemudian yang kedua Pasal 31 UU Perfilman. Ada dua karena yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah. Terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE kemudian juncto Pasal 45 A terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA yang membuat kegaduhan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Vina: Sebelum 7 Hari merupakan film yang diproduksi oleh Dee Company dan disutradarai Anggy Umbara.
Film tersebut mengangkat kisah nyata seorang perempuan bernama Vina yang mengalami kejadian tragis.
Kasus pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tragis yang menimpa Vina delapan tahun silam kini dikenal dengan istilah Pembunuhan Vina Cirebon.***