News

Tapera Tuai Kontroversi, Cek Bidang Profesi yang Dinilai Paling Terbebani Potongan Gaji 2,5 Persen

Oleh: Karseno AJ Rabu 29 Mei 2024, 15:51 WIB
Illustrasi. Pemotongan gaji karyawan program Tapera PP Nomor 21 tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi sorotan dari berbagai macam kalangan.

Meski baru akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang, Tapera atau Tabungan Rakyat atau Tapera menuai beragam kontroversi.

Bagi para pekerja, keberadaan Tapera  yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 memiliki dua kemungkinan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tau! 5 Cara Mengatasi Anak Cengeng Tanpa Sebab Menurut Psikologi, Jangan Emosi Cukup Lakukan Ini...

Selain bisa termasuk sebagai program yang menguntungkan, penerapan Tapera juga memiliki perspektif berlawanan yakni justru sangat merugikan.

Bukan hanya karena status PP yang bersifat mengikat atau diwajibkan, tetapi juga karena dinilai menjadi beban tersendiri bagi para pekerja.

Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di berbagai sektor dan bidang baik ASN maupun non ASN akan mendapat potongan Wajib sebesar Tiga Persen.

Terbagi menjadi dua penggolongan, Tapera akan dibebankan sebesar 0,5 persen kepada perusahaan sedangkan 2,5 persen sisanya ditanggung oleh pekerja.

Salah satu segmen kelas masyarakat pekerja yang mendapat dampak kurang menguntungkan dari kebijakan Tapera adalah Pekerja Lepas atau Freelancer.

Tidak terikat oleh perusahaan, setiap pekerja lepas akan menanggung biaya potongan Tapera mencapai tiga persen penuh atau keseluruhan secara mandiri.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu! Ini Cara Gampang Ganti PIN KKS Bansos Agar Lebih Aman

Sehubungan dengan adanya wacana penerapan Tapera, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia memberikan tanggapan.

Menurut Saepul Tavip, kebijakan Tapera yang dicanangkan Pemerintah tidak serta merta akan membuat setiap pekerja dapat memiliki rumah.

Karena itu, Saepul dengan tegas dan keras menolak adanya pemotongan wajib dari pendapatan melalui program Tapera.

Selain dari Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, pernyataan senada juga disampaikan oleh Shinta Khamdani.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, tabungan perumahan rakyat merupakan beban tambahan baik bagi pengusaha dan pekerja.

Namun demikian, Komisioner Tapera Heru Pudyo Nugroho memastikan masyarakat luas dapat menikmati berbagai manfaat.

Selain peluang mendapatkan rumah yang layak huni bagi para pekerja berpenghasilan tinggi, manfaat juga bisa diperoleh oleh pekerja dengan penghasilan rendah.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Kamu Memakai Jam Tangan Seharian Penuh? Inilah Akibatnya

Disamping bisa memperoleh kredit pemilikan rumah atau KPR dan KBR atau kredit bangun rumah, pekerja juga dapat mengajukan kredit renovasi rumah atau KRR.

Simpanan masyarakat pekerja juga akan dikembalikan kepada peserta jika telah memasuki usia pensiun atau di usia 58 tahun.

Menurut sejumlah masyarakat pekerja swasta, penerapan Tapera sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan bersifat pemaksaan.

Disamping karena sudah cukup banyak potongan rutin setiap bulan, potongan wajib Tapera tentunya dinilai membebankan. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky