AYOJAKARTA.COM - Peristiwa kematian pasangan Vina-Eky yang terjadi pada 2016 silam kembali menjadi sorotan usai warganet meelihat adanya keganjalan.
Masih belum tertangkapnya sosok Pegi Perong yang diduga sebagai otak perencanaan, membuat kasus tewasnya Vina-Eky kembali menguap ke permukaan.
Buntut dari desakan masyarakat, pihak kepolisian diketahui menerbitkan tiga nama DPO yang diyakini terlibat dalam kasus tewasnya pasangan Vina-Eky.
Delapan tahun berselang, sejumlah nama yang diduga masih berkaitan dengan peristiwa di tahun 2016 kembali terlihat di lini masa media.
Selain terpidana Saka Tatal dan Aep yang mengaku sempat melihat kejadian menjelang peristiwa, nama Pegi Setiawan dan Linda juga kian akrab di telinga.
Terkait dengan penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jawa Barat, Linda mendapat panggilan dari Mapolres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 27 Mei 2024.
Usai mendatangi panggilan pihak berwajib, Linda memberi sejumlah pernyataan terkait kasus tewasnya pasangan Vina-Eky.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Linda mengaku tidak mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 yang menewaskan Vina serta Eky di Jembatan Talun.
Selain itu, di hadapan penyidik Linda juga mengaku sedang berada di rumah saat peristiwa yang dialami pasangan Vina-Eky terjadi.
Sehubungan dengan nama dan wajah sejumlah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman, Linda mengaku tidak mengenal seluruhnya.
Baca Juga: Ciee.. Terungkap Faktor Psikologis Mantan Bisa Jadi Teman Dekat, Pernah Merasa Nyaman Salah Satunya!
Disamping itu, Linda juga mengaku tidak mengenal sosok Pegi Setiawan alias Perong yang belum lama ini dihadirkan Polda Jawa Barat ke hadapan publik.
Terkait dengan hubungannya yang dianggap sebagai sahabat dekat oleh kebanyakan warganet, Linda enggan untuk mengakui.
Menurutnya, hubungannya dengan Vina tidak lebih dari teman satu tongkrongan dan bukan teman curhat sebagaimana anggapan dalam tayangan film.
Menyikapi penangkapan terhadap Pegi Setiawan, pihak keluarga Vina mendesak agar pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasusnya.
Selain itu, keluarga mendiang Vina juga mendesak agar kepolisian bisa menangkap dua nama lain dalam DPO yang sebelumnya sudah dipublikasi.
Sehubungan dengan status hukum kliennya, Sugianti Iriani yang merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan berencana akan menggugat dan melakukan pra peradilan.
Disamping itu kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan mendalami lebih lanjut terkait proses penangkapan yang dialami oleh kliennya.
Menurut Iriani, kliennya merupakan korban salah tangkap yang dilakukan oleh kepolisian karena kuatnya desakan masyarakat.
Sebab proses hukum baru dilakukan usai kasus Vina kembali menjadi sorotan, sedangkan pada 2016 silam sepeda motor Pegi sudah sempat disita oleh kepolisian,. ***