AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Pihaknya mengaku beberapa hari ini menerima banyak aspirasi terkait UKT.
Baca Juga: Kenali 3 Gejala Psikosomatik: Gangguan Lambung, Jantung, dan Paru-Paru
Baik dari stakeholder, mahasiswa, orangtua hingga masyarakat luas mengenai adanya kenaikan UKT di sejumlah PTN.
"Dan memang saat saya lihat angka-angkanya cukup mencemaskan," kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima redaksi Ayojakarta.com, Selasa 28 Mei 2024.
Pihaknya mengaku sangat mengerti apa yang menjadi kekhawatiran tersebut.
Kemdikbud juga sudah bertemu dengan para rektor di PTN hingga akhirnya diambil keputusan pembatalan kenaikan UKT di tahun ini.
Baca Juga: 10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2024 Versi Webometrics
Kemdikbud juga akan mengevaluasi terkait permintaan UKT dari PTN.
"Jadi, untuk tahun ini tidak ada yang terdampak dengan kenaikan UKT," jelasnya.
Pihaknya akan mengevaluasi satu persatu permintaan dari PTN untuk peningkatan UKT.
Nadiem menjamin untuk tahun ini tidak akan ada kenaikan UKT.
Baca Juga: Top 15 SMA dan MA di Banten Berdasarkan Nilai UTBK, Peringkat 1 Jadi yang Terbaik Se-Indonesia
Untuk hasil dari evaluasi tersebut, untuk kebijakan tahun berikutnya. Bukan untuk tahun ini.
Dijelaskan Mendikbud, Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan.
Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.
Mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya. Sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.
Permendikbud tersebut juga menekankan dua hal utama yang jadi pertimbangan dalam penentuan UKT, asas berkeadilan dan inklusivitas.
Namun di perjalanan waktu muncul miskonsepsi di tengah masyarakat. Bahwa sebenarnya Permendikbud tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
***