News

Polisi Umumkan Pegi Alias Perong Tersangka Terakhir Pembunuhan Vina Cirebon dan Ralat Hapus 2 DPO Lain

Oleh: Ahmad Nuryaman Minggu 26 Mei 2024, 21:03 WIB
Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat merilis kasus pembunuhan dua orang korban meninggal dunia, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita alias Vina.

AYOJAKARTA.COM - Polda Jawa Barat merilis keterangan terbaru terkait kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) pada Minggu, 26 Mei 2024.

Penangkapan 1 DPO bernama Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.

Perong tersangka yang buron selama 8 tahun, dijelaskan merupakan orang yang melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Teknik Psikologi: Ternyata Begini 5 Cara Menghadapi Wanita Gampang Ngambek, Cuekin atau Tinggalin Aja ?

Dalam pengajarannya oleh pihak kepolisian, Perong berganti nama menjadi Robi saat melakukan persembunyian bersama ayah kandungnya.

Hal itu menjadi salah satu kesulitan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian meralat jumlah DPO yang sebelumnya berjumlah 3 orang.

Ralat disampaikan pihak kepolisian setelah melakukan pendalaman, bahwa 2 nama yang sebelumnya DPO hanya asal sebut dari keterangan para pelaku.

Baca Juga: Universitas Padjajaran Luncurkan Wildlife Journalism Competition, Jadi Kompetisi Jurnalistik Terbesar di RI

Sebelumnya dari keterangan yang didapat, para pelaku yang sudah ditangkap menyebut pembunuhan dilakukan oleh 11 orang.

Namun terdapat keterangan lainnya yang menyebut pembunuhan melibatkan 13 orang.

Dengan demikian pihak kepolisian telah yakin bahwa DPO berjumlah hanya 1 orang yaitu Perong.

"Sejauh ini fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu satu, bukan tiga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat konfrensi pers di Polda Jabar.

Dengan demikian tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya berjumlah 9 orang.

Baca Juga: Ini Cara Cepat Lepas dari Jeratan Hutang Pinjol, Dijamin Langsung Lunas!

Pernyataan tersebut diubah yang sebelumnya pihak kepolisian menyebut tersangka pembunuhan berjumlah 11 orang.

"Jadi semua tersangka sembilan orang, bukan 11," tambah Kombes Pol Surawan.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap delapan pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan ini.

3 orang lainnya dinyatakan sebagai DPO yang bernama Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Namun kini polisi meralat jumlah DPO yang semula 3 orang menjadi 1 orang.***

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Maria Wulan