AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky delapan tahun silam masih terus diperbincangkan.
Kejadian penganiayaan hingga berujung kematian korban Vina (16) yang berasal dari kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana masih diusut hingga sekarang oleh Polda Jabar.
Banyak fakta-fakta baru yang terungkap dari kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi tanggal 27 Agustus 2016.
Terbaru munculnya salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky bernama Saka Tatal yang baru dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan karena mendapatkan remisi dari putusan awal pengadilan selama delapan tahun.
Titin Prialianti mengungkap fakta-fakta baru persidangan terkait banyaknya kejanggalan dan perilaku oknum kepolisian yang bertindak tidak manusiawi kepada kliennya, Saka Tatal saat ditangkap dan dimintai keterangan setelah kejadian kematian Vina dan Eky ditangani Polresta Cirebon.
Titin mengungkapkan adanya dugaan salah tangkap kepada kliennya saat itu karena pada saat kejadian penangkapan Saka Tatal sedang mengantarkan motor ke rumah pamannya dan diminta oleh salah satu terpidana juga bernama Eka Sandi untuk menuju ke lokasi.
"Saya datang di situ sudah ada banyak polisi dan saya ikut ditangkap tanpa ada penjelasan. Saya bilang saya salah apa pak, tetap ditangkap", ujar Saka Tatal yang diundang dalam acara Catatan Demokrasi TV One dikutip oleh AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube tvOneNews pada hari Kamis, 23 Mei 2024.
Menurut pengakuan Saka Tatal, dirinya dibawa ke Polresta Cirebon kemudian menerima perlakuan yang kurang baik dari oknum kepolisian mulai dari pemukulan hingga penganiayaan untuk mengaku perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.
Saka menjelaskan saat malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky, dia berada di rumah dan dia memiliki saksi yang bisa menguatkan kesaksiannya.
Hingga dugaan "Salah Tangkap" ini juga mencuat terkait salah satu tersangka dari delapan yang ditangkap berinisial RF bukan terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Vina melainkan kasus lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini.
Pernyataan Titin selaku pengacara Sudirman yang divonis hukuman seumur hidup atas kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky juga mencengangkan.
Sudirman, putra pasangan Bapak Suratno dan Ibu Sairo diduga juga ditangkap oleh oknum kepolisian bersama enam tersangka lain.
Titin mengungkap bahwa saat malam kejadian kematian Vina dan Eky, Sudirman sedang berada di mushola dan tetap mendapatkan putusan inkracht hukuman seumur hidup hingga kondisi terbarunya di Lapas sedang sakit.
Banyak upaya hukum yang sudah dilakukan oleh Titin Prialianti selaku pengacara Saka Tatal dan Sudirman, dua terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tetapi belum membuahkan hasil.
Hingga memunculkan beberapa statement untuk mencari keadilan dan membuka tabir misteri kasus kematian Vina Cirebon ini.
Putri Maya Rumanti selaku Pengacara almarhum Vina Cirebon juga mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan terkait jumlah pelaku yang belum tertangkap.
Polda Jabar sudah merilis tiga DPO dari kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, antara lain Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.
Kabar terbaru bahwa tim Satres Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu DPO bernama Pegi Setiawan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung.
Dari keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan yang sudah inkracht masih ada empat orang yang belum ditemukan dan diduga adalah pelaku pembunuhan.
Hal ini berbeda dengan jumlah DPO yang dirilis oleh Polda Jabar yaitu tiga orang sehingga menimbulkan banyak spekulasi berkepanjangan terkait apa yang belum terungkap dari kasus kematian Vina Cirebon yang awalnya diasumsikan sebagai kecelakaan lalu lintas lalu berubah menjadi kasus pembunuhan berencana.
Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi, selaku Penasihat Ahli Kapolri yang juga hadir sebagai narasumber memberikan pandangan dan solusi konkrit terkait kejanggalan yang dirasakan oleh beberapa pihak yang memperjuangkan keadilan atas kasus kematian Vina Cirebon ini.
Menurut Ariyanto Sutadi, putusan persidangan yang sudah inkracht memang tidak dapat berubah karena sudah sesuai dengan perundang-undangan berlaku tetapi korban masih bisa mengajukan upaya banding.
1. Terkait dugaan "Salah Tangkap" bisa diupayakan melalui PK (Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung.
2. Terkait dugaan kekerasan yang sudah dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap dua terpidana, Saka Tatal dan Sudirman, bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan penyidikan lebih lanjut.
3. Terkait dugaan kejanggalan jumlah Daftar Pencarian Orang bisa dilakukan investigasi kembali oleh Pihak Polda Jabar.
"Tugas polisi memberikan kejelasan kepada rakyat", pungkasnya. ***