AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Nama - nama tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tersebut, nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, dimana disebutkan tenaga honorer akan diselesaikan hingga Desember 2024.
Berdasarkan hasil verval, ada 1.788.851 tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi ASN untuk PPPK.
Dalam proses verval, BKN menggunakan enam kriteria :
1. Honorarium
2. Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja
3. Usia
4. Jabatan
5. Tingkat Pendidikan
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: 7 Jurusan Teknik dengan Gaji Paling Menggiurkan, Tembus Dua Digit Sebulan Intip Prospek Kerjanya!
Sekarang ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) tengah merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan ASN PPPK ini.
"Formulasinya bagaimana berdasarkan verval yang telah ditentukan," kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas saat dikutip Ayojakarta.com dari laman menpan.go.id, Selasa 21 Mei 2024.
Dalam proses verval tenaga honorer, BKN tidak bekerja sendiri. Melainkan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja kriteria 1
- BKN sebagai penanggung jawab Pokja kriteria 2-6
Baca Juga: Tes Ketelitian: Bisakah Kamu Menemukan Kacamata Pada Gambar Ini Dalam Waktu 10 Detik?
Bagi tenaga honorer atau non ASN yang datangnya sudah masuk dalam database BKN, dapat konfirmasi namanya ke instansi masing-masing.
Jika ada, selamat karena siap diangkat jadi PPPK.
***