AYOJAKARTA.COM - Kematian Vina gadis asal Cirebon saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di publik, pasca kisahnya diangkat ke layar lebar.
Diberitakan dalam kasus Vina Cirebon ini terdapat tiga orang pelaku yang masih belum ditemukan atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan fakta jumlah pelaku yang belum diungkapkan sebanyak 4 orang.
“Sebanarnya dalam BAP ada empat orang bukan tiga orang,” ucap Putri Maya Rumanti, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube tvOneNews, Selasa, 21 Mei 2024.
Putri Maya Rumanti menjelaskan bahwa dalam BAP tertuang ada 4 orang tersangka.
Namun, satu orang telah dihilangkan.
Ia pun menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahui, mengapa satu orang tersebut dihilangkan dalam daftar sebagai tersangka.
Meski begitu, Kuasa Hukum keluarga Vina ini mengaku bahwa pihaknya masih akan terus menyelidiki orang-orang yang masuk daftar DPO tersebut.
“Sebenarnya dari pihak pengacara juga tidak mengetahui 1 orang ini bahkan 4 orang. Hanya saja mengapa 1 orang ini dihilangkan dan 3 orang dimasukan (DPO),” tandasnya.
Putri Maya Rumanti mengatakan untuk saat ini pihaknya belum dapat berasumsi bahwa ada orang penting yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2023, Ada Sekolah Kamu Tidak?
“Kita tidak bisa berasumsi namun mengerucut dari informasi yang kita dapatkan ada kemungkinan tidak selesainya masalah ini selama 8 tahun, artinya ada kemungkinan ikut campur pejabat daerah yang mungkin lokasinya di daerah tersebut,” jelas Putri Maya Rumati.
Diketahui, pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 ini berjumlah 11 orang. 8 diantara mereka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan, 3 pelaku tersangka dalam kasus ini masih berstatus DPO. Adapun nama 3 tersangka tersebut yaitu Andi, Dani, Pegi alias Perong.***