News

Memasuki Babak Baru! Pengacara Terpidana Ungkap Alasan-alasan Mengapa Kasus Pembunuhan Vina Patut Disebut Rekayasa

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 20 Mei 2024, 07:17 WIB
Pengacara Terpidana Ungkap Alasan-alasan Mengapa Kasus Pembunuhan Vina Patut Disebut Rekayasa

AYOJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon, pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 lalu terus memanas.

Terbaru, pihak terpidana memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka hingga vonis hakim.

Pengacara dua terpidana, Saka Tatal dan Sudirman yaitu Titin Prialianti, menyampaikan beberapa hal yang dianggap janggal selama proses persidangan.

Ibu Titin juga menyampaikan beberapa alasan mengapa kasus pembunuhan Vina ini patut diduga sebagai rekayasa.

Salah satu alasannya adalah bahwa Rivaldi sedang terlibat dalam perkara berbeda di Polsek Kota.

Baca Juga: Lulusan Teknik Merapat! 20 Jurusan Teknik Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS dan PPPK 2024 di Kementerian hingga Pemda

“Satunya sudah saya jelaskan Pak, Rivaldi itu dia sedang ya dalam perkara berbeda, dia sajam tapi perkara berbeda di Polsek Kota jauh tidak ada hubungannya, Kenapa tiba-tiba bersatu seolah-olah mereka saling kenal” ucap Pengacara dua terpidana yakni Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Diskursus Net, pada Senin, 20 Mei 2024.

Alasan yang kedua adalah tuntutan pembunuhan berencana, polisi hanya perlu waktu 3 jam untuk mengenali ara pelakunya berdasarkan keterangan AD dan Aep.

“Untuk tuntutan pembunuhan berencana itu eh polisi hanya perlu waktu 3 jam untuk mengenali para pelakunya berdasarkan keterangan AD dan Aep Itu loh pak” ucapnya.

“Ketiga yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan persidangan tiba-tiba ditangkap kemudian eh kami susah menghubungi keluarganya susah menghubungi kemudian tiba-tiba pindah ke Polda” lanjutnya.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah S1 Termahal di Universitas Airlangga (UNAIR) Semua Jalur, UKT Tertinggi Didominasi Kedokteran

Keempat, dari hasil visum bahwa dari tuntutan akibat luka tusuk di bagian dada dan perut tapi dari fakta persidangan di bajunya utuh tidak ada luka robekan di kaosnya.

“Dari hasil fisum itu bahwa bahwa dari tuntutan itu akibat luka tusuk di bagian dada dan tetap ya tetapi perut tetapi dari fakta persidangan bahkan baju yang sudah dikubur satu minggu pun itu utuh tidak ada luka robekan” ucapnya.

Diketahui, Vina, yang saat itu duduk di bangku kelas 2 SMK, dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.

Vina ditemukan tewas bersama pacarnya, Eki, di trotoar jalan. Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Vina dan kekasihnya adalah korban pembunuhan.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris