News

Cagub Jakarta Jalur Independen, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon: Pelaku Sudah Jelas Ada Pelindungnya!

Oleh: Karseno AJ Minggu 19 Mei 2024, 14:47 WIB
Komjen (Purn) Dharma Pongrekun Buka Suara soal Kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Pasca gelar purnawirawan disandang sejak 31 Januari 2024, ajang kontestasi Pilgub Jakarta langsung dicecar oleh Komjen Dharma Pongrekun.

Komjen (Purn) Dharma Pongrekun menilai, ajang kontestasi Pilgub Jakarta merupakan sebuah momentum untuk memberi pesan akan adanya ancaman kedaulatan.

Menurut Komjen (Purn) Dharma Pongrekun, keikutsertaannya dalam Pilgub Jakarta melalui jalur independen lebih dimaksudkan untuk memberi peringatan.

“Saya maju karena ada hal yang mungkin banyak masyarakat tidak pahami, bahwa akan terjadi lagi hal lebih buruk, yaitu akan adanya WHO Pandemic Treaty,” ungkap Dharma.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah S1 Termahal di Universitas Airlangga (UNAIR) Semua Jalur, UKT Tertinggi Didominasi Kedokteran

Menurut Dharma, WHO Pandemic Treaty merupakan sebuah kesepakatan antara sejumlah negara di bidang kesehatan yang dapat mengganggu kedaulatan bangsa.

Melalui WHO Pandemic Treaty, peristiwa besar di bidang kesehatan sebagaimana tahun 2019 lalu akan terjadi di sejumlah negara.

“WHO Pandemic Treaty adalah suatu perjanjian pandemi yang dikoordinir oleh WHO, mungkin akhir Mei ini akan ditandatangani,” imbuhnya.

Karena itu, Dharma Pongrekun berharap dan optimis bahwa pemerintah Indonesia akan senantiasa menjaga kedaulatan bangsa di bidang kesehatan.

Baca Juga: Minat Kuliah UPI dan Irit Biaya? Cek 15 Jurusan Universitas Pendidikan Indonesia dengan UKT Tertinggi Kisaran Rp5 Jutaan

Lebih lanjut Dharma menambahkan, dampak dari adanya perjanjian atau kesepakatan tersebut akan berdampak sangat besar terhadap setiap negara yang ikut menandatangani.

Indikasi adanya upaya persiapan pandemi global yang diprediksi akan segera terjadi, menurut Dharma dapat dilihat dari sejumlah fakta realitas.

“Dari tahun 2021 Menteri Luar Negeri sudah mengatakan bahwa Pandemi Treaty adalah agenda pemerataan vaksinasi, saya ingin mengingatkan akan bahaya itu,” jelasnya.

Terkait dengan peran penting sebagai mantan perwira di instansi kepolisian, Dharma juga menyikapi fenomena kasus pasangan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Tanpa mengabaikan peran penting yang telah dilakukan para penyidik, Dharma mengaku janggal dengan status DPO terhadap tiga orang tersangka.

Sebagaimana menjadi rahasia publik, dalam kasus tewasnya pasangan Vina dan Eky polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka.

Dari sebelas tersangka pelaku penganiayaan terhadap Vina dan Eky tersebut, delapan diantaranya sudah divonis hukum sementara tiga lainnya belum tertangkap.

“Seharusnya kalau sudah ada nama yang didapatkan, itu sangat mudah dilakukan penangkapan oleh Penyidik,” jelas Dharma.

Baca Juga: 3 Beasiswa Ini Cocok Bagi Kamu yang Ingin Masuk Jurusan Kedokteran!

Dharma meyakini ada alasan yang membuat pihak kepolisian belum dapat melakukan penangkapan, seperti kurangnya alat bukti.

Sehubungan dengan status salah satu dari tiga tersangka yang masih buron serta dicurigai sebagai Dalang tewasnya Vina dan Eky, Dharma memberi tanggapan.

“Kalau nama sudah jelas tapi masih bebas, sudah jelas ada pelindungnya,” pungkas Dharma yang enggan memberi komentar melebihi kapasitas. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris