AYOJAKARTA.COM - Penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS dengan KRIS ternyata memiliki tujuan tertentu, salah satunya adalah meningkatkan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penerapan KRIS ini akan tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RS BUMN, RSUD, RS TNI, RS Polri dan RS Swasta yang dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Selain itu, dengan adanya KRIS ini pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada Masyarakat akan sama dari semua kalangan baik kaya dan miskin sehingga jenjang si Kaya dan si Miskin tidak ada lagi seperti kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan bahwa KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan Kesehatan, sehingga standar minimum pelayanan pada BPJS nantinya akan menjadi lebih baik lagi.
Lantaran BPJS sebagai asuransi sosial yang harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa terkecuali baik kaya maupun miskin.
Budi juga menyebut bahwa semua orang yang sakit atau mendadak sakit dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapatkan layanan Kesehatan yang sama tanpa mendapatkan pelayanan yang berbeda.
Misalnya saja saat penerapan BPJS terdapat kamar rawat inap yang memiliki kamar tanpa kamar mandi didalamnya, kini semua kamar rawat inap terdapat kamar mandi dalamnya sehingga akan memudahkan bagi pasien dan keluarga penunggu pasien yang tidak perlu keluar kamar lagi untuk ke kamar mandi.
Tak hanya itu, ruangan rawat inap yang dulunya dapat berisi 6 hingga 8 orang, sekarang diwajibkan untuk memberikan kamar yang berisi maksimal 4 orang saja.
Contoh Lainnya yang dijelaskan oleh Budi adalah saat KRIS ini diterapkan nantinya sudah tidak ada lagi tirai- tirai pemisah pada ruangan rawat inap sehingga privacy pasien akan tetap terjaga dan masih banyak lagi lain halnya terkait bangunan yang akan ada saat KRIS diterapkan.
Maka dari itu, Menkes menegaskan bahwa KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan namun merubahnya untuk memberikan pelayanan Kesehatan yang lebih baik lagi.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba dalam waktu 1 tahun lebih di RS Daerah, RS Swasta, dan RS Pemerintah Pusat.
Pemerintah akan memberlakukan KRIS ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS dengan mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dimana KRIS BPJS Kesehatan ini akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Selanjutnya untuk penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini akan diatur melalui peraturan Menteri.
Diketahui dalam penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini akan ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang akan diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Sebagai informasi bahwa telah hampir 2000 rumah sakit di seluruh Indonesia yang sudah sia dalam penerapan KRIS.
Sedangkan untuk tarif, manfaat dan iuran kelas rawat inap pada KRIS ini akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang.***