News

Temuan Baru Kasus Vina Cirebon, Pelaku Bernama SAKA TATAL Disebut Sudah Bebas dan Angkat Bicara

Oleh: Cindra May Ningrum Jumat 17 Mei 2024, 10:10 WIB
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Viral

AYOJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon semakin menyita perhatian publik, padahal sudah berlalu 8 tahun lamanya.

Hal ini viral kembali sejak dirilisnya sebuah film yang diambil dari kisah nyata Vina asal Cirebon yang meninggal dengan cara tragis.

Film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus Vina Cirebon semakin dikuliti dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Berbagai pihak mengakui bahwa kematian Vina Cirebon masih belum diadili dengan layak, sebab pelaku yang menganiaya dan memperkosa Vina hingga meninggal masih ada yang belum tertangkap.

Baca Juga: Selamat! Bansos Reguler dan Non Reguler Cair Hari Ini Lewat KKS dan PT Pos Indonesia, Cek Penerima Bantuan di Sini

Disebutkan ada 11 pelaku yang membunuh Vina dan Rizky alias Eky di tahun 2016, seluruh pelaku adalah kelompok geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Tetapi sayangnya, hanya 8 orang yang berhasil ditangkap dan dijerat hukuman, 7 di antaranya mendapatkan hukuman seumur hidup, dan 1 orang mendapatkan hukuman 8 tahun 3 bulan penjara sebab saat itu masih di bawah umur.

Dikutip dari tayangan YouTube Anjas Asmara, Jumat (17/5/2024) dalam segmen analisa ternyata terdapat temuan baru di kasus Vina Cirebon.

Anjas Asmara menyebutkan bahwa ada satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini sudah lolos dan keluar penjara hingga bahkan sudah angkat bicara.

Baca Juga: Catat! Ini Skor Minimal UTBK untuk Daftar Sekolah Kedinasan di PKN STAN dan Poltek SSN

Pelaku tersebut disebutkan bernama Saka Tatal yang menurut informasi dari Kombespol Jabar masih di bawah umur.

"Temuan terbaru dari kasus pembunuhan Eky dan juga Vina yang terjadi sekitar 8 tahun lalu di Cirebon, kita akan bahas keterangan dari Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombespol Surawan yang menyatakan bahwa salah satu dari terdakwa yang mendapatkan vonis 8 tahun 3 bulan yang bernama Saka Tatal itu sudah dibebaskan," kata Anjas Asmara.

"Ini kan sekarang bulan Mei 2024, kejadiannya Agustus 2016, Agustus 2024 akan tepat 8 tahun, kejadiannya Agustus mungkin aja September Oktober menuju proses persidangan. Jadi, kalau aku itung-itung ini si Saka Tatal tidak benar-benar mendapatkan 8 tahun 3 bulan, dia mendapatkan remisi," tambahnya.

Ia kemudian menyebut peranan Saka Tatal dalam pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon.

"Peranannya yang melakukan pemukulan kepada Eky," ungkapnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait Saka Tatal sebagai pelaku.

Polda Jabar kini telah menetapkan tiga orang pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang belum diadili menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO), masing-masing bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris