AYOJAKARTA.COM -- Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi saat ini telah memasuki ranah hukum formal.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menyatakan bahwa kasus ini dan kasus pencemaran nama baik yang menyertainya saling berkaitan erat.
"Kedua kasus ini adalah sangat berkaitan satu sama lain. Pertama, kita hargai Pak Jokowi sudah membawa juga permasalahan ini ke ranah hukum karena hanya ranah hukumlah yang bisa menyelesaikan isu-isu ini," ungkap Susno.
Menurut Susno, proses pembuktian ijazah palsu harus didahulukan karena kronologisnya penuduhan ijazah palsu terjadi lebih dulu. Dia menilai, kasus ini pun memicu laporan pencemaran nama baik dari pihak Jokowi yang merasa namanya dicemarkan akibat tudingan tersebut.
Menurut Susno Duadji, proses pembuktian keaslian ijazah merupakan tugas penyidik dan seharusnya tidak terlalu sulit dilakukan.
"Penyidik membuktikan itu tidak terlalu sulit karena institusi resmi yang mengeluarkan ijazah itu masih ada. Lembaga itu sangat-sangat punya kredibilitas di Indonesia bahkan di mata internasional, yaitu Universitas Gadjah Mada. Tentunya UGM adalah saksi pokok untuk menentukan untuk menjelaskan itu palsu apa tidak," jelas Susno.
Dia juga menekankan pentingnya saksi-saksi lain seperti dosen, tenaga administrasi, dan teman kuliah sebagai bagian dari proses pembuktian.
Baca Juga: Update! Cek Status Terkini Pencairan Dana PKH BPNT Tahap 2 2025 di Berbagai Wilayah
"Seandainya Pak Jokowi betul kuliah di situ, pasti masih ada yang hidup sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa kasus ini bakal lemah," tambahnya.
Susno sangat mempercayai profesionalisme kepolisian dan kredibilitas UGM dalam menangani kasus ini.
Hasil penyelidikan tentang keaslian ijazah akan sangat menentukan nasib laporan pencemaran nama baik yang diajukan.
"Untuk menentukan asli apa tidak bukan scientific laborat saja. Yang paling urgen itu adalah lembaga yang mengeluarkan, kemudian saksi lain ditambah hasil laborat," tegas Susno.
Ia menjelaskan bahwa jika ijazah terbukti asli, maka akan berpengaruh terhadap laporan pencemaran nama baik. Sebaliknya jika terbukti palsu, laporan pencemaran nama baik kemungkinan akan dihentikan.
"Pembuktian hal ini, saya mantan penyidik ya, sangat gampang karena lembaganya masih ada, UGM-nya ada, saksi ada, laborat ada. Jadi bagus sekali membawa ini ke ranah hukum supaya ini jelas, dan kita yakin bahwa Polri independen, hasil laboratnya bagus, hasil pemeriksaan saksi juga bagus," ujar Susno.
Ia berharap pihak kepolisian juga melibatkan para ahli dan mengadu bukti dari pelapor dengan data dari pihak UGM agar penyidik bisa menilai apakah kasus ini diteruskan kepada penuntut umum atau dihentikan.***