AYOJAKARTA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berkoordinasi dengan Polda Bali, Polresta Badung Bali dan Tim Satres Narkoba Bali membongkar jaringan laboratorium narkoba rahasia atau clandestine laboratory hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Bareskrim Polri berhasil menggerebek Clandestine Laboratorium di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Canggu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali
Dari Join Operation ini, polisi berhasil membekuk empat tersangka yaitu dua warga negara asing asal Rusia, satu warga negara asing asal Ukraina, dan satu warna negara Indonesia.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah dua warga negara asal Ukraina berinisial IV dan MV yang bertugas sebagai pengendali dan peracik bahan narkoba di Clandestine Laboratory di villa Sunny Badung Bali.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu alat cetak ekstasi, hidroponik ganja seberat 9.799 gram, dan bahan-bahan kimia yang akan digunakan untuk meracik narkoba.
Satu tersangka WNA asal Rusia berinisial KK dari jaringan Hydra Indonesia berhasil ditangkap di kawasan Gianyar Bali.
Tersangka ini berperan sebagai pemasar hasil produksi narkoba dari Clandestine Laboratorium dengan barang bukti, antara lain ganja sebesar 382,19 gram, kokain 107,19 gram, mephedrone 247,33 dan dan narkoba jenis lainnya.
Satu tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial LM yang merupakan DPO di kasus Clandestine Laboratorium di Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Tajam Mata Kamu? Coba Lihat Gambar Ini, Kata Apa yang Tersembunyi?
Tersangka ini berperan sebagai kurir dari jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 6 kg.
Dari empat tersangka yang diamankan Bareskrim Polri, dapat diestimasi pemasukan yang diterima sebesar Rp11,5 Miliar diluar bahan racikan narkoba yang belum diproduksi.
Bareskrim Polri kemudian melakukan pencekalan dan menetapkan tiga tersangka yang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dan subjek red notice Interpol
Tiga tersangka terdiri dari dua WNA asal Ukraina berinisial RN dan OK diprediksi kabur ke luar Indonesia dan satu WNI masih dalam pencarian.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan motif pembuatan Clandestine Laboratorium di Villa Sunny Badung Bali ini sebagai usaha penyamaran kegiatan produksi Narkoba.
Tersangka sengaja membuat Clandestine Laboratorium di tengah pemukiman warga sehingga meminimalisir kecurigaan akan kegiatan terselubung yang dilakukan.
"Bangunannya sama tapi yang bersangkutan sudah memodifikasi villa yang mereka tempati dengan membangun pabrik di lantai bawah di basemen", ungkap Komjen Pol Wahyu Widada dalam Konferensi Pers terkait Penggerebekan Clandestine Laboratorium di Villa Sunny Badung Bali, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Kompas TV pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Menurutnya, pemasaran narkoba produksi Clandestine Laboratorium Villa Sunny ini menggunakan jaringan Hydra Indonesia melalui jaringan komunikasi telegram dan salah satu alat pembayaran menggunakan mata uang Crypto.
Tersangka bisa dijerat pasal berlapis karena memproduksi dan memasarka narkoba yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang didapatkan minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. ***