AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 2 merupakan tahapan krusial yang memperebutkan sisa formasi dari tahap 1.
Kategori R4 (guru sekolah negeri) maupun R5 (lulusan PPK) akan mengalami perankingan berdasarkan nilai akhir yang diperoleh selama proses seleksi.
Penentuan kelulusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, yang secara spesifik diatur dalam paragraf kesepuluh mengenai pengolahan hasil akhir seleksi untuk P3K.
Dalam aturan tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa pelamar P3K dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi peringkat terbaik berdasarkan formasi yang tersedia.
Dengan penambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi mereka yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Pengumuman hasil seleksi akan menampilkan komponen nilai yang mencakup nilai teknis murni, teknis afirmasi, nilai manajerial, sosial kultural, dan nilai wawancara yang kemudian diakumulasikan menjadi nilai total sebagai dasar penentuan kelulusan.
Persoalan muncul ketika terdapat peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama namun formasi yang tersedia terbatas, sehingga diperlukan mekanisme penentuan kelulusan yang adil dan transparan sebagaimana diatur dalam Permen PAN RB tersebut.
Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan dengan mempertimbangkan beberapa komponen nilai, dimulai dari nilai kompetensi teknis tertinggi sebagai penentu utama.
Jika nilai kompetensi teknis juga sama, maka penentuan dilanjutkan berdasarkan nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi.
Apabila komponen tersebut juga menghasilkan nilai yang sama, maka digunakan nilai wawancara tertinggi sebagai penentu berikutnya.
Sebagai opsi terakhir, jika semua komponen nilai tersebut masih menghasilkan kesamaan, maka penentuan kelulusan akhir akan didasarkan pada usia pelamar yang lebih tinggi, sehingga pelamar dengan usia yang lebih tua akan mendapatkan prioritas dalam penentuan kelulusan.
Untuk memperjelas mekanisme tersebut, dapat diilustrasikan dengan sebuah contoh kasus dimana terdapat dua peserta yang bersaing untuk satu formasi dengan nilai akhir yang sama yakni 545 poin.
Dalam situasi ini, merujuk pada peraturan yang berlaku, peserta yang memiliki nilai kompetensi teknis lebih tinggi akan dinyatakan lulus.
Misalnya, jika peserta pertama memperoleh nilai kompetensi teknis 360 sementara peserta kedua memperoleh 347, maka peserta pertama akan dinyatakan lulus meskipun nilai akhir keduanya sama.
Namun, jika ternyata nilai kompetensi teknis kedua peserta juga identik, misalnya keduanya memperoleh nilai 360, maka penentuan kelulusan akan berlanjut ke tahap berikutnya yaitu penjumlahan nilai manajerial dan sosial kultural, dimana peserta dengan jumlah nilai tertinggi dari kedua komponen tersebut akan dinyatakan lulus.
Apabila nilai-nilai ini juga sama, maka digunakan nilai wawancara sebagai penentu, misalnya dengan membandingkan nilai wawancara 33 dan 38, dimana peserta dengan nilai 38 akan dinyatakan lulus.
Jika setelah semua komponen nilai dibandingkan masih menghasilkan kesamaan, maka faktor usia menjadi penentu terakhir dimana peserta dengan usia lebih tinggi akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang tersedia, baik untuk kategori R4 maupun R5 dalam proses seleksi P3K tahap kedua ini.***