AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu jenis profesi yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Selain karena rasa cinta dan pengabdian kepada bangsa, sejumlah fasilitas serta berbagai tunjangan juga menjadi alasan dipilihnya Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebagai profesi.
Sejalan dengan agenda pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS, sejumlah instansi pemerintah telah menyediakan berbagai formasi.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Bisa Temukan Angka 7525 pada Gambar? Waktumu 8 Detik Saja Ya!
Melalui proses seleksi, para calon Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menyambutnya dengan suka cita.
Karena ketatnya proses seleksi tersebut, tidak sedikit para calon ASN yang terus menggali kemampuan diri untuk dapat melewati setiap tahapan.
Terkait dengan ketatnya proses tahapan seleksi yang wajib diikuti oleh para calon PNS, hal serupa juga terjadi pada PNS negara lain.
Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan menyangkut tugas pokok pekerjaan antara PNS di Indonesia dengan PNS di beberapa negara.
Baca Juga: Pejuang PNS Wajib Tahu! Inilah 8 Formasi Sepi Peminat Punya Peluang Emas Untuk Lolos CPNS 2024
Sebagai bekal pengetahuan dan perbandingan, berikut ini adalah lima perbedaan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dengan negara-negara lain.
Pertama adalah perbedaan pada nilai besaran gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil golongan strata paling bawah.
Bila PNS di Indonesia mendapatkan gaji pokok dengan kisaran angka 3 hingga 4 juta rupiah setiap bulan, di negara Singapura menerima sebesar Rp 9 juta.
Baca Juga: Ini 9 Jurusan Kuliah Teknik Terbaik dan Menjanjikan Masa Depan yang Cerah, Adakah Jurusanmu?
Namun demikian, jumlah tersebut relatif sesuai jika dibandingkan dengan besaran biaya hidup yang harus dikeluarkan setiap bulan.
Perbedaan kedua terletak pada jumlah cuti dalam setiap tahun, di Indonesia para PNS memiliki waktu libur sebanyak 16 hari setiap tanggal merah dan 13 hari cuti tahunan.
Sementara di negara Malaysia, para PNS di negara tersebut hanya memiliki 14 hari libur nasional dengan tambahan 7 hari cuti tahunan.
Ketiga adalah proses seleksi yang harus diikuti, berbeda dengan Indonesia yang tidak terlalu mempersoalkan asal perguruan tinggi.
Para calon PNS di Jepang dan Perancis selain harus memiliki nilai kelayakan tinggi juga harus berasal dari perguruan tinggi atau sekolah pilihan.
Perbedaan keempat terletak pada penugasan, berbeda dengan PNS Indonesia yang bekerja sesuai dengan bidang pilihan; hal tersebut tidak berlaku di Inggris.
Baca Juga: 9 Jurusan Kuliah S1 Termurah di Universitas Airlangga (UNAIR): UKT Tertinggi Tak sampai Rp10 Juta!
PNS di Inggris juga memiliki kewajiban dan tugas untuk membantu menyeberang pengguna jalan yang menemui kesulitan.
Kelima adalah birokrasi, berbeda dengan Indonesia yang menggunakan kantor pemerintah sebagai pusat lokasi pelayanan, PNS Australia melakukannya di pusat perbelanjaan.***