AYOJAKARTA.COM – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Dalam Perpres tersebut memuat penyederhanaan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama RS Fatmawati Dr. Syahril mengatakan bahwa nantinya kelas-kelas BPJS Kesehatan sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Jarang Ada Orang yang Tahu! Ini 7 Sekolah Kedinasan yang Mudah Masuknya
Standar kelas BPJS Kesehatan akan disederhanakan dan meningkatkan kualitasnya.
Sederhananya, Syahril menyebut KRIS memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien BPJS Kesehatan.
Sehingga pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan medis yang adil.
“KRIS itu untuk peserta BPJS tidak ada lagi kelas 1, 2, 3, sama semua. Yang paling gampang dari kelas rawat inap ini adalah pengaturan-pengaturan dimana seluruh peserta BPJS itu mendapatkan perlakuan yang sama, yang adil, baik pelayanan medis maupun non medis,” kata Syahril dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Rabu, 15 Mei 2024.
Mengenai tarif yang harus dibayar, Syahril mengungkapkan bahwa hal tersebut akan dibahas pada bulan Juni atau Juli mendatang.
Mengingat saat ini terdapat dua kelompok BPJS Kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Syahril mengungkapkan pembahasan ini juga akan mendengarkan seluruh stakeholder terkait sehingga KRIS bisa mendapatkan dukungan dan dirasakan oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, Syahril menyebut diharapkan KRIS juga tidak memberatkan masyarakat secara umum.
Meski begitu, Syahril memastikan bahwa KRIS menjamin tidak ada lagi perbedaan layanan medis maupun non medis.
“Jadi kalau dia kelas 2, kelas 1, itu ada perbedaan baik di layanan medis maupun layanan non medis. Nah yang layanan non medis sederhana aja adalah sarana tadi, ada yang kalau kelas 1 itu satu kamar dua orang. Tapi dengan KRIS enggak boleh lagi, satu kamar hanya empat orang. Tapi standarnya sama jadi tidak ada lagi PBI maupun non PBI, semuanya sama,” jelasnya.***