AYOJAKARTA.COM- Aturan baru terkait pergantian Jaminan Kesehatan yakni BPJS yang dicanangkan oleh pemerintah akan selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 TENTANG Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024 yang salah satu poinnya adalah peleburan atau penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Hal ini dilakukan pemerintah agar pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat menjadi jauh lebih nyaman, lantas berapa iuran atau biaya yang harus digelontorkan jika BPJS dihapus?
Baca Juga: 5 Jurusan Ini Jadi Satu-satunya Di Indonesia, Prospek Kerjanya Gak Main-main!
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk semua rumah sakit yang ada di Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Sebelumnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi mengatakan bahwa hal ini merupakan terobosan baru dan kebijakan pemerintah agar standar pelayanan Kesehatan terhadap Masyarakat lebih baik lagi.
Lantas berpa iuran kelas BPJS yang digantikan oleh KRIS ini?
Sesuai informasi yang dikutip dari Kompas.com oleh ayojakarta bahwa menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa hingga saat ini masih menunggu regulasi yang mengatur terkait teknis pelaksanaan KRIS ini.
Pengaturan tersebut termasuk tarif, iuran kelas rawat inap dan manfaat yang akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
Sehingga hingga saat ini belum adanya secara resmi angka yang akan ditetapkan secara resmi pada penetapan pelayanan menggunakan KRIS yang menggantikan BPJS di tahun mendatang.
Adapun saat ini, nominal iuran yang masih berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada aturan Perpres yang lama dengan rincian sebagai berikut ini.
Namun rincian nominal pembayaran jaminan Kesehatan ini khusus bagi Pekerja bukan penerima upah ataupun peserta mandiri sebagai berikut:
· Kelas I Rp 150 ribu per bulan
· Kelas II Rp 100 ribu per bulan
· Kelas III Rp 42 ribu per bulan dengan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu per orang setiap bulannya dengan total pembayaran Rp 35 ribu.
Itulah informasi terkait penghapusan BPJS yang akan digantikan oleh KRIS pada tahun 2025 mendatang.
***