AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menghapus sistem kelas perawatan 1,2, dan 3 dalam sistem BPJS Kesehatan, dan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan adanya KRIS tentunya semua fasilitas yang dimiliki oleh pasien akan memiliki kualitas ruangan dan layanan yang sama.
Pemerintah menerapkan KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit, dan menargetkan paling lambat akan diterapkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Kebijakan baru ini telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr. Syahril menjelaskan perbedaan antara kelas 1,2, dan 3 dalam sistem BPJS Kesehatan dan KRIS yang akan diterapkan.
“Dimana seluruh peserta BPJS itu mendapatkan perlakuan yang sama dan adil, baik itu dalam pelayanan medis maupun non medis,” katanya, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube tvOneNews, Selasa, 14 Mei 2024.
Dr. Syahril pun menuturkan bahwa penerapan fasilitas ruangan atau layanan KRIS ini akan disesuaikan dengan 12 kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun 12 kriteria tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan oleh rumah sakit tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Memiliki ventilasi udara.
Baca Juga: KPM PKH, BPNT, non DTKS Sumringah! 8 Bansos Kompak Cair via KKS, Pos, dan Bank Hari Ini
3. Memiliki pencahayaan ruangan yang memadai.
4. Kelengkapan tempat tidur yang layak.
5. Menyediakan nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat yang disediakan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak-anak, dewasa, penyakit infeksi, dan non infeksi.
8. Memperhatikan kepaduan ruang rawat dan kualitas tempat tidur pasien.
9. Ada pembatas dengan menggunakan tirai atau partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam setiap ruangan.
11. Kamar mandi yang disediakan harus memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen yang memadai.
Itulah informasi untuk ketentuan BPJS kelas 1,2, dan 3 yang akan diganti dengan KRIS.***