AYOJAKARTA.COM – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang beredar di media sosial mendapatkan kritik dari sejumlah pegiat jurnalistik dan peneliti media.
Sorotan tajam utamanya adalah pasal 56 ayat 2 poin C yang isinya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana mengatakan bahwa pada Draf RUU Penyiaran Pasal 56 ayat 2 poin C sangat membingungkan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka! Inilah Batas Usia Pelamar Lulusan SMA-S1
Menurutnya kalimat ‘pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi’ yang disebutkan dalam Draf RUU Penyiaran Pasal 56 ayat 2 poin C dapat dimaknai sebagai pembungkaman pers.
“Ini sungguh aneh, mengapa di penyiaran tidak boleh ada investigasi?” ujar Bayu Wardhana pada Kamis (9/5/2024).
Sekretaris AJI Indonesia mengkhawatirkan potensi dampak pasal RUU Penyiaran terhadap kualitas berita yang nantinya ditayangkan di televisi maupun radio.
Bisa jadi masyarakat akan mendapatkan berita-berita yang seremonial dibanding pemberitaan yang kritis.
“Masyarakat hanya akan mendapat berita-berita seremoni alih-alih berita-berita yang kritis,” kata Bayu Wardhana melanjutnya.
Hal yang serupa disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, ia mengatakan bahwa pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi merupakan kemunduran yang sangat serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
“Saya tidak tahu DPR begitu bersemangat mengedepankan RUU ini. Apakah ingin membungkam pers dan kenapa harus sekarang? ujar Arif Zulkifli.
Baca Juga: Tips WhatsApp Agar Foto dan Video yang Dikirim Tidak Bisa Disimpan dan Screenshot
“Apakah ada keinginan agar pemerintah selanjutnya itu bisa berjalan tanpa kritik yang signifikan dari pers, dalam hal ini pers TV? Saya kira pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab,” lanjutnya.
Sementara itu Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Wisnu Prasetya Utomo juga turut mengomentari polemic draf RUU Penyiaran.
Menurutnya pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi sangat bertentangan dengan UU Pers.
“Ini jelas ancaman terhadap kebebasan pers karena kerja-kerja jurnalistik khususnya investigasi bisa terganggu,” ujar Wisnu Prasetya Utomo.
Lebih lanjut ia menyatakan jika mengikuti alur logika RUU Penyiaran atau upaya untuk perluasan definisi penyiaran sampai ke internet, maka berarti bisa menjangkau media-media online.
Sehingga menurutnya ayat dalam RUU Penyiaran yang agak absurd harus ditolak, karena pasal ini bisa menyasar konten-konten digital yang user-generated sehingga pada akhirnya bisa menghambat kebebasan berekspresi publik.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI telah menerima surat permohonan harmonisasi RUU tentang Penyiaran dari Komisi I DPR RI.
Baca Juga: BPNT Mei 2024: Kapan Cair dan Benarkah Saldo Rp200 Ribu Sudah Masuk KKS? Begini Cara Ceknya!
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube TVR PARLEMEN dikatakan bahwa UU Penyiaran perlu direvisi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kemajuan teknologi digital dan internet saat ini.
Adapun Wakil Ketua Komisi I DPR RP, Abdul Haris menyebut bahwa penyiaran media digital harus turut diawasi dan diatur seperti penyiaran konvensional agar tercipta keadilan di industri penyiaran.
“Nanti tentunya (draf RUU Penyiaran) akan dikirim oleh DPR ke pemerintah, nanti dari pemerintah akan membuat dim sandingan akan dikirim ke kita, baru dimulai pembahasan,” ujar Abdul Haris.
“Kalau nanti sudah ada dim sandingan dan sebagainya, rasanya mudah-mudahan tidak terlalu lama kita selesaikan. Karena tiga isu besar dalam UU Penyiaran ini yang dua sudah selesai,” lanjutnya.***