News

CPNS 2024 Dibuka Bulan Juni-Juli Mendatang, Ini Perbedaan Jabatan Fungsional vs Jabatan Pelaksana, Awas Gagal Paham!

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Jumat 10 Mei 2024, 09:03 WIB
Ilustrasi CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Bagi kamu yang ingin ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024), wajib simak informasi penting berikut ini.

Tahun pemerintah banyak membuka formasi untuk CPNS 2024,mulai dari mengisi Jabatan Fungsional hingga mengisi Jabatan Pelaksana.

Berdasarkan UU ASN nomor 20 Tahun 2023, baik Jabatan Fungsional maupun Jabatan Pelaksana termasuk dalam jabatan Non-Manajerial.

Baca Juga: UPDATE Terbaru SIKS-NG: Nama KPM PKH dan BPNT yang Akan Cair Mei-Juni 2024 Sudah Muncul, Bank Ini Akan Salurkan Bansos Duluan

Meskipun masuk dalam jabatan Non-Manajerial, tapi antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Maka dari itu, bagi yang berniat untuk mendaftar CPNS 2024, harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara keduanya

Perbedaan mendasar antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana terletak pada karakteristik tugas dan juga tanggung jawab yang diemban.

Lantas, apa saja sih perbedaan antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana?

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut ini perbedaan antara Jabatan Fungsional dengan Jabatan Pelaksana.

Baca Juga: Bawaslu Buka 18.557 Lowongan dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Intip Bocoran Formasi di Sini!

Jabatan Fungsional

1. Merupakan jabatan dengan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan keahlian dan juga keterampilan tertentu.

2. PNS Jabatan Fungsional (JF) tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas pokok organisasi pemerintah

3. PNS JF memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan juga keterampilan tertentu.

4. JF juga memiliki dua kategorisasi lagi, yaitu
JF Keahlian yang merupakan jabatan berdasarkan pengetahuan sesuai dengan latar belakang pendidikan
JF Keterampilan merupakan jabatan berdasarkan keterampilan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Seleksi Administrasi CPNS 2024, Apa Saja? Cek di Sini

Jabatan Pelaksana (JP)

1. Merupakan jabatan dengan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. PNS JP tercantum dalam struktur organisasi dan bertanggung jawab pada atasan langsungnya

3. PNS JP bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang bersifat rutin

4. Jabatan Pelaksana (JP) memiliki tiga klasifikasi, yaitu Jabatan Pelaksana Klerek, Jabatan Pelaksana Operator, dan juga Jabatan Pelaksana Teknisi.

Demikian informasi mengenai perbedaan antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, awas jangan sampai salah paham. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Jinan Vania Barizky