AYOJAKARTA.COM - Nasib tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan di kalangan tenaga honorer pada tahun 2024 ini.
Dalam situasi di mana formasi PPPK hanya tersedia sebanyak 1 juta, sementara jumlah tenaga honorer yang belum terangkat mencapai 1,7 juta, timbul pertanyaan besar bagaimana nasib sisanya?
Menurut data Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat sekitar 1.784.519 tenaga honorer yang belum diangkat pada 2023.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube HPasaribu Channel pada Jumat 10 Mei 2024, dari angka tersebut diperkirakan sebanyak 773.122 tenaga honorer masih belum akan terakomodasi pada tahun 2024 mengingat hanya tersedia 1.011.397 formasi PPPK.
Namun, solusi yang dihadirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memunculkan perdebatan.
Kemenpan RB menyampaikan bahwa tenaga honorer yang tak dapat terakomodasi sebagai PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetapi dengan syarat harus mengikuti seleksi.
Ini menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer yang berpotensi tak dapat mengikuti seleksi karena berbagai alasan seperti tak dibukanya formasi oleh pemerintah daerah atau pusat.
Terkait hal ini, Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia mengungkapkan keprihatinannya.
Baca Juga: Bawaslu Buka 18.557 Lowongan dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Intip Bocoran Formasi di Sini!
Mereka mempertanyakan nasib tenaga honorer yang tak dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan formasi PPPK 2024.
Ketidaksesuaian antara kuota yang tersedia dengan jumlah tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi sorotan utama.
Di sisi lain, ada upaya memberikan solusi bagi tenaga honorer yang gagal menjadi PPPK penuh waktu.
Salah satunya adalah melalui pembuatan status NIP paruh waktu seperti yang diusulkan KemenPAN RB.
Baca Juga: CATAT! Berikut Cara Terbaru dan LINK Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Namun, solusi ini masih memerlukan keterlibatan dan kebijakan yang tepat dari pemerintah.
Dalam menghadapi tantangan ini, peran serta pemerintah menjadi sangat penting.
Kejelasan mengenai nasib ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi harus menjadi prioritas mengingat amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan bahwa masalah ini harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, DPR dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi nasib para tenaga honorer.
Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan mereka sehingga tak ada yang terpinggirkan dalam proses transformasi menjadi PPPK.***