AYOJAKARTA.COM - Mantan capres Ganjar Pranowo angkat bicara soal wacana penambahan jumlah kursi menteri pada kabinet Prabowo-Gibran.
Wacana tersebut berkaitan dengan penambahan 40 kursi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran.
Wacana tersebut mendapatkan tanggapan dari Ganjar yang menyinggung soal aturan Undang-Undang.
Menurutnya, berdasarkan peraturan UU telah membatasi jumlah kursi menteri, maka tidak sesuai dengan UU jika jumlah kursi melebihi batas yang telah ditentukan.
"Setahu saya, Undang-Undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," kata Ganjar, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurutnya untuk mengakomodir bagi-bagi kursi tidak harus pada kursi menteri sebab bisa dilakukan dengan cara lain.
Baca Juga: Dear Kamu Rebahan! Coba 3 Cara Ini Untuk Hilangkan Prokrastinasi yang Patut Dicoba
Susunan kabinet yang baik adalah diisi oleh para ahli yang mampu merespons perubahan yang terjadi.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan UU dalam politik akomodasi.
Jika itu terjadi karena bagi-bagi kue, maka hal itu pastinya sudah tidak sesuai dengan spirit perjuangan.
Sebagaimana spirit perjuangan yang dituliskan dalam naskah Undang-undang 1945.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Kamu Menemukan Huruf M Di Antara Huruf-Huruf Berikut Ini? Yuk Uji Dirimu!
Sebelumnya usulan penambahan kementerian baru datang dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara.
Dalam usulannya, kementerian saat ini dirasa belum mencakup keseluruhan urusan pemerintahan seperti yang disebutkan dalam UUD 1945.
Maka pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang untuk memenuhi keseluruhan urusan pemerintahan.
Terdapat 4 kementerian baru yang diusulkan untuk dilakukan penambahan pada susunan kabinet pemerintahan yang baru.
Kementerian Pangan Nasional, Pengelolaan Perbatasan & Pulau Terluar, Perpajakan & Penerimaan Negara, Kebudayaan.
Meski demikian, aturan jumlah kementerian sudah ditetapkan dalam pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Dalam aturannya, batas maksimal kementerian berjumlah hanya 34 kementerian.***