AYOJAKARTA.COM -- Meski seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 tidak menetapkan passing grade, peserta tetap harus mewaspadai nilai atau skor yang didapat agar peluang lolos tetap maksimal.
Karena tidak ada nilai minimal wajib, kelulusan peserta PPPK Tahap 2 ternyata ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi sesuai kuota formasi.
Sebagai informasi, peserta dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik hasil perangkingan nilai Seleksi Kompetensi yang terdiri dari empat materi ujian.
Nilai Maksimal yang Harus Diraih dari Tiap Materi
· kompetensi teknis: skor maksimal 450 poin
· manajerial: skor maksimal 180 poin
· sosial kultural: 140 poin
· wawancara: skor maksimal 40 poin
Nilai dari setiap materi memiliki bobot berbeda, dengan total keseluruhan nilai maksimal mencapai 670 poin.
Baca Juga: Bukan dari Passing Grade! Inilah 2 Faktor Penentu Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Peserta harus berusaha meraih nilai setinggi mungkin untuk mengamankan posisi agar masuk kuota formasi.
Jika nilai akhir peserta sama, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan aturan peringkat dan kategori yang telah ditetapkan.
Jadi, kunci kelulusan peserta PPPK tahap 2 adalah meraih nilai tertinggi dan peringkat terbaik, bukan sekadar melewati nilai minimal tertentu.***