AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka pemerintah dalam waktu dekat.
Pembukaan seleksi CPNS 2024 telah disampaikan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Kabar dibukanya kembali seleksi CPNS tahun ini tentunya akan menjadi kabar yang bahagia bagi para pejuang ASN.
Sebelum melakukan pendaftaran CPNS, calon peserta perlu mengetahui dokumen dan tahapan seleksi yang akan dilakukan pada CPNS 2024.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @disnakerja pada Kamis 2 April 2024, berikut dokumen penting dan tahapan seleksi dalam CPNS 2024.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tahapan Tes Masuk di PKN STAN, Simak Selengkapnya di Sini
Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Adapun dokumen wajib yang harus dilampirkan calon peserta dalam seleksi CPNS 2024, di antaranya sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang terdaftar di Disdukcapil.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Ijazah asli sesuai dengan pendidikan terakhir.
4. Pas foto terbaru.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek Gambar Pertama Kamu Lihat Ungkap Karaktermu, Tertutup dan Sulit Jatuh Cinta
5. Swafoto atau foto selfie peserta.
6. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi.
7. Transkrip Nilai asli.
8. Surat atau dokumen lainnya sesuai dengan instansi dan formasi yang dilamar.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Seseorang Tak Suka Dipeluk, Ternyata karena Hal Ini?
Tahapan Seleksi dalam CPNS 2024
Adapun tahapan seleksi dalam CPNS 2024, di antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran dapat dilakukan pada laman resmi SSCASN atau website http://sscasn.bkn.go.id/.
2. Setelah melakukan pendaftaran peserta dapat memilih instansi dan formasi yang dilamar.
3. Seleksi administrasi.
4. Setelah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon peserta akan melakukan Tes Kemampuan Dasar (SKD), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Materi yang akan dikerjakan di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
5. Pengumuman kelulusan tes SKD.
6. Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) bagi peserta yang telah dinyatakan lolos dalam tes SKD.
SKB dilakukan masing-masing instansi yang dilamar peserta.
Baca Juga: Psikologi Tubuh: Bahasa Tubuh dari Gerakan Tangan Mampu Ungkap Bagaimana Kondisi Seseorang
7. Pengumuman kelulusan dilakukan berdasarkan hasil akhir dari nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
8. Pendaftaran ulang administrasi bagi peserta yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS 2024.
Itulah dokumen dan tahapan seleksi yang akan dilakukan calon peserta dalam seleksi CPNS 2024.**