News

Segera Dibuka! Ini Perbedaan CPNS dan PPPK dari Status Kepegawaian, Masa Kerja hingga Hak yang Didapat

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 01 Mei 2024, 13:35 WIB
Ilustrasi CPNS

AYOJAKARTA.COM – Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK akan segera dibuka pada tahun 2024 ini.

Hal tersebut secara resmi telah disampaikan oleh Menpan RB pada awal tahun 2024.

Seperti tahun sebelumnya, dalam rekrutmen CASN tahun ini pemerintah akan membuka seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi peserta yang lolos dalam seleksi CPNS akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki status sebagai pegawai tetap.

Sedangkan untuk PPPK akan diangkat sebagai pegawai pemerintah untuk menempati jabatan tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan.

Namun baik CPNS dan PPPK keduanya memiliki perbedaan dari berbagai sistem mulai dari masa kerja, proses seleksi hingga hak yang didapatkan.

Baca Juga: Tak Cuma Jadi PNS, Kenali Prospek Kerja Taruna dan Taruni Lulusan Sekdin Kemenhub

Perbedaan CPNS dan PPPK

Dikutip ayojakarta.com dari kitalulus.com pada Rabu 1 Mei 2024, berikut penjelasan mengenai perbedaan antara CPNS dan PPPK, yaitu:

1. Masa Kerja

Bagi peserta yang lolos dalam seleksi CPNS akan diangkat sebagai PNS dan memiliki status sebagai pegawai tetap.

Sedangkan untuk PPPK memiliki masa bakti dan terikat kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Namun kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki hingga kinerja.

Baca Juga: Analisis Pekerjaan yang Cocok Bagi Pemilik Golongan Darah A, B, AB, dan O, Bisa Dapat Cuan Berlipat dan Sukses di Depan Mata

2. Proses Seleksi

Dalam seleksi CPNS peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan, PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS akan melalui tahapan SKD dan SKB.

Khusus untuk SKD terdiri dari tiga materi, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara untuk seleksi PPPK peserta akan mengikuti ujian dengan empat materi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan wawancara.

Baca Juga: Kepribadian Unik Orang yang Lahir Tanggal 20: Gabungan Harmoni, Empati, dan Spiritual

3. Hak CPNS dan PPPK

Bagi pegawai PNS maupun PPPK keduanya memiliki hak yang tak jauh berbeda karena keduanya akan mendapatkan hak gaji, cuti, tunjangan serta pengembangan kompetensi kerja.

Namun yang membedakan adalah untuk PNS akan mendapatkan dana pensiun sedangkan PPPK, tak bisa mendapatkan dana pensiun.

Meski begitu, berdasarkan draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua (JHT).

Itulah perbedaan antara CPNS dan PPPK mulai dari status kepegawaian, masa kerja, proses seleksi hingga hak yang didapatkan.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah