AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menghapus 92.432 NIK KTP warga Jakarta.
Hal itu lantaran banyak sejumlah NIK KTP yang sudah tidak aktif dengan berbagai penyebab seperti meninggal dunia dan sudah berpindah domisili.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengatakan penonaktifan akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahapan pertama akan dilakukan terhadap warga Jakarta yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Resmi Dipercepat! 4 Bansos Ini akan Cair Bulan Mei 2024, BLT MRP Termasuk?
Semula rencana penghapusan akan dilakukan pada pasca pengumuman Pilpres 2024 atau tepatnya bulan Maret, namun hingga kini belum dapat direalisasikan.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo turut mengomentari rencana penghapusan NIK KTP.
Dirinya mengatakan bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui rencana tersebut, dengan demikian berarti Pemprov DKI kurang mensosialisasikan rencana tersebut.
Ia tidak menampik bahwa memang perlunya penonaktifan warga DKI yang sudah meninggal.
“Untuk wilayah yang telah beralih fungsi seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga,” Kata Rio.
Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dilakukan secara bertahap dengan kriteria sebagai berikut:
1. Sudah meninggal namun belum dilaporkan dan masih aktif administrasi kependudukan
2. Sudah tidak ada RT/RW namun masih menggunakan alamat terkait
Baca Juga: Ungkap Kepribadian Seseorang yang Lahir pada Tanggal Genap 2, 4, 6, 8, dan 10, Kamu Termasuk Mana?
3. Terdata di data kependudukan namun tidak dikenal oleh masyarakat sekitar
4. Tidak diketahui keberadaanya oleh masyarakat sekitar
5. Tidak merubah perpindahan dokumen keluar DKI Jakarta
6. Pindah namun masih antar DKI Jakarta
Kategori penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dengan kriteria sebagai berikut:
1. Keberatan dari pihak pemilik rumah/kontrakan/bangunan
2. Adanya pencekalan dan Instansi/Lembaga hukum terkait
3. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara De Facto lebih dari 1 tahun
4. Wajib KTP-el tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP-el.
Warga yang tidak dimasukan dalam penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili:
1. Bertugas/Dinas/Belajar diluar DKI/Luar Negeri
2. Memiliki aset di DKI Jakarta
Demikianlah kategori pemilik NIK KTP DKI yang akan segera dinonaktifkan dan tidak akan di nonaktifkan.
Dengan mengetahui kategorinya, kamu akan memahami apakah kamu menjadi bagian yang dinonaktifkan atau tidak.***